Tautan-tautan Akses

Polisi Tetapkan Pemred dan Penulis Tabloid Obor Rakyat Sebagai Tersangka


Calon presiden Indonesia Jokowi berjabat tangan dengan Prabowo Subianto sesudah acara debat presiden (15/6). Dalam masa kampanye presiden ini banyak terjadi kampanye hitam seperti misalnya penyebaran tabloid Obor Rakyat yang berisi fitnah terhadap Jokowi.
Calon presiden Indonesia Jokowi berjabat tangan dengan Prabowo Subianto sesudah acara debat presiden (15/6). Dalam masa kampanye presiden ini banyak terjadi kampanye hitam seperti misalnya penyebaran tabloid Obor Rakyat yang berisi fitnah terhadap Jokowi.

Kepolisian telah menetapkan Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiono dan penulis tabloid tersebut, Darmawan Sepriyossa, ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Agus Rianto kepada VOA, Jumat mengatakan polisi telah menetapkan Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setiardi Budiono dan redakturnya Darmawan Sepriyossa sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini dilakukan lanjutnya setelah polisi mengumpulkan sejumlah keterangan beberapa saksi ahli. Menurut Agus, keduanya dinyatakan melanggar undang-undang tentang pers karena dianggap tidak memiliki badan hukum.

Setyardi yang merupakan asisten staf presiden dan Darmawan, Wartawan Inilah.com, menurut Agus telah melanggar pasal 9 ayat 2 Undang-undang pers dimana dinyatakan bahwa perusahaan pers harus berbadan hukum Indonesia.

Keduanya tambahnya terancam hukum 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta. Kedua mantan wartawan Tempo ini sempat dituduh melanggar pasal 310 dan 311 KUHP mengenai pencemaran nama baik karena isi pemberitaan Tabloid Obor Rakyat yang mereka terbitkan kental dengan unsur SARA.

Agus mengaku hingga saat ini penyidik belum menemukan dua alat bukti tentang kasus pencemaran nama baik, Hal itu lanjut Agus akan terus didalami. Kedua tersangka tersebut akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin, 7 Juli 2014.

“Nanti kita lihat perkembangannya. Senin baru periksa sebagai tersangka nanti polisi yang akan menganalisa penanganan kasusnya nah nanti perkembanganya seperti apa nanti kita monitor,” kata Agus Rianto.

Pada 16 Juni 2014, tim advokasi pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla melaporkan Setyardi dan Darmawan dengan tuduhan penghinaan dan fitnah terhadap Jokowi melalui tabloid Obor Rakyat. Tabloid itu disebarkan ke masjid-masjid dan pondok pesantren di sejumlah daerah di Pulau Jawa.

Anggota Dewan Pers Joseph Adi Prasetyo mengatakan bahwa tabloid Obor Rakyat sebagai tulisan propaganda dan bukanlah produk jurnalistik. Dia menyatakan dari sisi materi isi, tulisan dalam tabloid Obor Rakyat seluruhnya bersifat menjelek-jelekkan, menghasut dan sama sekali tidak mencerminkan semangat jurnalistik.

Polisi tambahnya tidak bisa menghukum penyusun atau penerbit Tabloid Obor Rakyat itu dengan menggunakan Undang-undang Pers tetapi harus melalui KUHP atau Undang-undang lain.

“Tugas polisi untuk memproses ini karena itu perbuatan pidana dan Dewan Pers pasti tidak akan memberikan perlindungan. Nah yang lain kalau ada wartawan yang nakal seperti itu ya sudahlah diproses saja secara hukum karena dia bukan wartawan,” kata Joseph Adi Prasetyo.

Staf Ahli Presiden Albert Hasibuan menegaskan bahwa pihak istana tidak terkait dengan kasus tersebut dan mempersilahkan penegak hukum untuk menindak tegas siapapun yang terbukti bersalah dalam kasus ini.

Sementara itu Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Jusuf Kalla meminta kepolisian mengusut tuntas sumber dana operasional tabloid obor rakyat yang menyebarkan kampanye hitam terhadap calon presiden Joko Widodo.

“Itu dananya pasti puluhan milliar, jutaan gitu menyebarkan itu butuh dana besar sekali kalau itu hanya sosial media mudah masukan selesai. Ini kan cetak, kirim puluhan milliar itu biayanya, harus diusut itu siapa yang biayai,” kata Jusuf Kalla.

XS
SM
MD
LG