Tautan-tautan Akses

Pemerintah Masih Kejar 23 Buron Kasus Korupsi di Luar Negeri


Buron terpidana kasus korupsi Kredit Likuiditas Bank Indonesia, Sherny Kojongian Saroha (tengah) dikawal oleh polisi saat tiba di Jakarta dari San Fransisco, AS, Rabu, 13/6 (foto: Andylala Waluyo).
Buron terpidana kasus korupsi Kredit Likuiditas Bank Indonesia, Sherny Kojongian Saroha (tengah) dikawal oleh polisi saat tiba di Jakarta dari San Fransisco, AS, Rabu, 13/6 (foto: Andylala Waluyo).

Dengan ditangkapnya buron kasus korupsi Sherny Kojongian Saroha di San Fransisco, AS, masih ada 23 buronan kasus korupsi KLBI serta kasus BLBI yang masih diburu aparat penegak hukum.

Buron terpidana kasus korupsi Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) yang ditangkap di San Fransisco, Amerika Serikat, Sherny Kojongian Saroha kini telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Anak Wanita Tangerang Banten.

Dengan dikawal pejabat imigrasi Amerika Serikat setibanya di Bandara Sukarno Hatta Tangerang Banten Rabu pagi, terpidana kasus korupsi Kredit Likuiditas Bank Indonesia atau KLBI, Sherny Kojongian Saroha, diserahkan ke pejabat Imigrasi Indonesia serta Tim Terpadu Pemburu Tersangka Tindak Pidana, untuk kemudian langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Anak - Wanita Tangerang Banten.

Wakil Jaksa Agung Darmono menjelaskan masih ada 23 buronan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia serta Kredit Likuiditas Bank Indonesia, yang masih dalam pengejaran. Darmono yang juga Ketua Tim Terpadu Pemburu koruptor memastikan pihaknya berusaha meningkatkan kerja sama dengan negara lain, untuk menangkap seluruh buronan melalui mekanisme deportasi.

Darmono mengatakan, "Buronan yang menjadi target kita itu yang ada dalam daftar kita ada 24 orang. Dengan tertangkap satu ya berkurang satu. Yang lain akan kami tindak lanjuti. Kemudian kita lakukan peningkatan kerjasama dengan negara lain. Kita upayakan muda – mudahan bisa ditempuh dengan cara seperti ini. Artinya kalo Negara lain memastikan seseorang berada di suatu negara, kemudian kita mintakan supaya segera dilakukan pengecekkan kembali terhadap dokumen – dokumen ke imigrasian. Sehingga kalo dokumen imigrasi dia cacat hukum tentunya dia bisa dideportasi seperti biasa. Karena kalo melalui ekstradisi cukup panjang jalannya. Karena harus ada perjanjian ekstradisi dan sebagainya, belum lagi terhambat sistim hukum yang bertele-tele."

Dalam kesempatan terpisah anggota badan pekerja Indonesia Corruption Watch atau ICW, Emerson Yuntho menegaskan, masalah ekstradisi seseorang yang menjadi terpidana, bisa diselesaikan dengan perjanjian antar negara atau diselesaikan melalui lobi-lobi pemerintah Indonesia dalam kelompok-kelompok negara seperti di forum ASEAN.

"Ada beberapa nama terpidana kasus korupsi yang sudah inkrah tapi belum di eksekusi. Ini kan menunjukkan ada persoalan kinerja kejaksaan dalam pemberantasan korupsi. kalaupun dikatakan ada persoalan soal perjanjian ekstradisi saya piker ini bisa diselesaikan dengan perjanjian antar dua Negara gitu ya untuk menyelesaikan soal hambatan-hambatan soal ada tidaknya perjanjian ekstradisi ini. Termasuk lobi-lobi pemerintah terhadap kelompok-kelompok Negara baik G8 kemudian negara-negara ASEAN," ungkap Emerson.

Sementara itu, Duta besar Amerika Serikat untuk Indonesia Scot Marciel dalam siaran persnya mengatakan, pemulangan terpidana korupsi Sherny Kojongian Saroha ke Indonesia, adalah contoh kerjasama yang mendalam antara Pemerintah Amerika Serikat dan Indonesia, serta kerjasama antar-lembaga dan pihak-pihak internasional.

Sherny ditetapkan sebagai terpidana dalam sebuah pengadilan in absentia, untuk kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian Negara lebih dari 1,9 trilyun Rupiah. Ia divonis 20 tahun penjara bersama rekannya di Bank Harapan Sentosa atau BHS, Eko Hadi Putranto yang saat ini masih buron, dan Hendra Raharja yang meninggal di lokasi pelariannya di Australia.

* Laporan: Andylala Waluyo (Jakarta).

Recommended

XS
SM
MD
LG