Tautan-tautan Akses

NU, Muhammadiyah Dukung Hukuman Mati Bagi Pengedar Narkoba


Presiden Joko Widodo di kantor PBNU, Rabu (24/12). (VOA/Andylala Waluyo)
Presiden Joko Widodo di kantor PBNU, Rabu (24/12). (VOA/Andylala Waluyo)

Presiden Jokowi mengatakan pemerintah perlu mendapatkan pandangan dari NU dan Muhamaddiyah untuk memantapkan pelaksanaan hukuman mati bagi pengedar narkoba dan pelaku terorisme.

Mendatangi kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan kantor Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Presiden Joko Widodo mendapatkan dukungan dari dua organisasi Muslim terbesar di Indonesia itu untuk memberlakukan hukuman mati bagi pengedar narkoba dan pelaku teroris.

Presiden Jokowi mengatakan pemerintah perlu mendapatkan pandangan dari NU dan Muhamaddiyah untuk memantapkan pelaksanaan hukuman mati bagi pengedar narkoba dan pelaku terorisme.

"Kami menyampaikan yang berkaitan dengan hukuman mati. Terutama untuk pengedar Narkoba. Kami mohon pandangannya. Lalu yang berkaitan dengan terorisme, radikalisme dan ekstremisme. Kira-kira itu kami mohon pandangannya," ujar Presiden di kantor PBNU, Kamis (24/12).

Ketua Umum PBNU Said Aqil Siraj memastikan lembaganya menyetujui pelaksanaan eksekusi hukuman mati bagi pengedar narkoba.

"Nahdlatul Ulama mendukung hukuman mati terhadap terhadap pengedar narkoba. Tapi bukan untuk pengguna ya, karena dia adalah korban," ujarnya, sambil menambahkan bahwa NU juga anti radikalisme, ekstremisme, apalagi terhadap kelompok militan Negara Islam (ISIS).

Sementara itu, pada kunjungan Presiden Jokowi ke kantor PP Muhammadiyah Jakarta Pusat, Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Malik Fajar menyatakan organisasinya mendukung penuh kebijakan Jokowi menolak grasi hukuman mati terpidana narkoba.

"Muhammadiyah mendukung sepenuhnya hukuman mati terhadap kejahatan narkoba. Pertimbangannya banyak, terutama tentang generasi yang akan datang," ujarnya.

Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan kesiapannya melakukan eksekusi hukuman mati terhadap terpidana bandar nakoba. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T. Spontana menjelaskan, tim kejaksaan bekerjasama dengan kepolisian melakukan berbagai persiapan untuk pelaksanaan hukuman mati itu.

"Kalau kita buat skala persentase ya sudah di 70-80% persiapannya. Karena selain sudah dibicarakan di tingkat menteri, kemudian Jaksa Agung juga sudah koordinasi dengan Kapolri, tim eksekutor dari kejagung sudah menyiapkan jaksa eksekutor di daerah-daerah dimana eksekusi akan dilakukan," ujarnya.

"Selanjutnya jaksa yang di daerah itu akan melakukan rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait pelaksanaan eksekusi ini. Terutama koordinasi dengan kepolisian setempat untuk menyiapkan regu tembak. Koordinasi juga menyangkut lokasi, kapan dan jam nya."

Dari catatan Kejaksaan Agung, ada 64 terpidana kasus hukuman mati. Namun, untuk sementara ini baru ada lima terpidana yang sudah berkekuatan hukum tetap sehingga bisa dieksekusi kejaksaan.

Recommended

XS
SM
MD
LG