Tautan-tautan Akses

Kontras Desak Jokowi Bentuk Tim untuk Selesaikan Kasus HAM


Presiden terpilih, Jokowi didesak untuk membentuk tim kepresidenan yang bertugas menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu dalam seratus hari pertama kerjanya (foto: dok).
Presiden terpilih, Jokowi didesak untuk membentuk tim kepresidenan yang bertugas menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu dalam seratus hari pertama kerjanya (foto: dok).

Dalam seratus hari pertamanya, Kontras mendesak Presiden terpilih Jokowi membentuk tim kepresidenan yang bertugas menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Komisi untuk Orang Hiang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo dan Jusuf Kalla untuk segera membentuk tim kepresidenan yang bertugas menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia masa lalu dalam seratus hari pertama kerjanya.

Wakil Koordinator Kontras, Chris Biantoro mengatakan presiden terpilih Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi ini harus mensinergikan kembali komunikasi antara Kejaksaan Agung dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang saat ini mengalami kebuntuan dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Selain itu, dalam seratus hari pertamanya, Jokowi juga harus membuat surat resmi tentang permintaan maaf negara kepada para korban dan juga keluarga korban kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Negara lanjutnya juga harus mengakui bahwa para korban mempunyai hak-hak yang harus dipenuhi oleh negara sebagaimana dijamin dalam Undang-undang tentang pengadilan HAM.

Menurut Chris, Presiden Joko Widodo juga harus mengeluarkan Keppres tentang pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc agar kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu bisa diselesaikan.

Tidak adanya Keppres tentang pengadilan HAM Ad Hoc menurutnya selalu dijadikan alasan Kejaksaan Agung, sehingga penyelidikan Komnas HAM atas sejumlah kasus pelanggaran HAM berat masa lalu tidak bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan.

"Itu hal yang paling mudah (karena) tidak perlu konsensus DPR segala macam, maksud saya tidak perlu konsensus itu bisa dilakukan dengan Keputusan Presiden seperti Keppres tentang pengakuan hak-hak korban atau Keppres negara minta maaf atas peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu. Itu sangat mungkin dilakukan dalam 100 hari Pak Jokowi," harap Chris Biantoro.

Chris menambahkan, harapan para korban dan keluarga korban kasus pelanggaran HAM berat terhadap Jokowi sangat besar.

Dalam visi misinya, Jokowi juga pernah berjanji akan segera menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

"Harapan korban itu sangat tinggi di mana-mana, bukan hanya di Jakarta, tetapi di berbagai daerah termasuk di Aceh. Kebetulan korban keliling di 14 Kabupaten/Kota di Aceh terkait Qanun KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi) dan mereka berharap penuh dapat dukungan dari pemerintahan Jokowi-JK untuk melakukan rekonsiliasi di tingkat lokal dengan mantan kombatan GAM kemudian para korban juga berharap hak-haknya dipenuhi," paparnya.

Sementara itu, Ketua DPP PDI Perjuangan Maruarar Sirait mengakui begitu besar harapan masyarakat terhadap Presiden terpilih Jokowi . Untuk itu lanjutnya Jokowi akan bekerja sesuai dengan visi dan misi yang dijanjikan dalam kampanye.

"Kita tahu antara dukungan publik yang menginginkan suatu perbaikan, perubahan kalo itu tidak ditepati akan menimbulkan kekecewaan. Dan kita tahu apa yang terjadi kepada Mas Jokowi, yang terjadi adalah politik warga," demikian menurut Maruarar.

XS
SM
MD
LG