Tautan-tautan Akses

Indonesia Akan Eksekusi 7 Warga Asing Narapidana Perdagangan Narkoba


Warga Australia terpidana hukuman mati Andrew Chan (tengah) dan Myuran Sukumaran (kiri) di penjara menunggu hasil pengadilan Denpasar di Bali, 8 Oktober 2010. (Foto: dok.)
Warga Australia terpidana hukuman mati Andrew Chan (tengah) dan Myuran Sukumaran (kiri) di penjara menunggu hasil pengadilan Denpasar di Bali, 8 Oktober 2010. (Foto: dok.)

Indonesia hari Sabtu (24/4) secara resmi memberitahu setidaknya tujuh orang warga asing terpidana hukuman mati atas perdagangan narkoba bahwa mereka akan dieksekusi, yang memicu permohonan banding dari Sekjen PBB untuk mengampuni para narapidana.

Pengacara bagi seorang narapidana warga asing mengatakan mereka telah mendapat pemberitahuan 72 jam sebelum eksekusi, seperti yang dipersyaratkan oleh undang-undang di Indonesia.

Kelompok 10 narapidana pelanggaran narkoba itu mencakup sembilan warga asing dan satu warga Indonesia.

Seorang narapidana warga negara Prancis mendapat penangguhan hukuman sementara dari eksekusi setelah Prancis meningkatkan tekanannya terhadap Indonesia.

Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon mendesak Indonesia untuk "menahan diri untuk melaksanakan eksekusi" dan menghimbau Presiden Joko Widodo untuk mempertimbangkan moratorium hukuman mati.

Di antara para pelaku pelanggaran narkoba itu, antara lain adalah warga negara Australia, Brazil, Prancis dan Nigeria. Sikap keras Indonesia yang mengharuskan hukuman mati bagi pelaku perdagangan narkoba telah meruncingkan hubungan dengan seluruh negara tersebut.

XS
SM
MD
LG