Tautan-tautan Akses

ICW Galang Dana untuk Pembangunan Gedung Baru KPK


Berbagai kalangan masyarakat menggalang dana untuk pembangunan gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi. (photo: VOA)
Berbagai kalangan masyarakat menggalang dana untuk pembangunan gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi. (photo: VOA)

Kecam DPR yang tak meloloskan anggaran untuk pembuatan gedung baru KPK, Indonesian Corruption Watch (ICW) koordinir penggalangan dana masyarakat.

Ketua Divisi Kampanye dan Penggalangan Dana Publik ICW, Illian Deta Arta Sari, mengatakan dukungan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus terus ada jika Indonesia ingin benar-benar bersih dari praktek korupsi.

Illian menegaskan dengan tidak didukungnya pembangunan gedung baru KPK oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), semakin memperjelas tidak adanya komitmen politik dari para anggota legislatif untuk memberantas korupsi. Menurut Illian, tidak salah jika pada akhirnya masyarakat menilai penolakan DPR tersebut karena lembaga perwakilan tersebut khawatir korupsi yang dilakukan sejumlah anggotanya akan terus terbongkar jika kinerja KPK semakin maksimal.

“Proses persetujuan anggaran di DPR sudah sulit dan berbelit, sejak 2008 sampai 2012 tak kunjung disahkan dengan berbagai alasan yang terus muncul. Daripada menunggu yang tidak jelas, kami memiliki inisiatif mengumpulkan dana dari masyarakat, agar kinerja KPK dalam berantas korupsi lebih optimal lagi,” ujarnya pada VOA Jumat (29/6).

Illian menambahkan, ICW sudah melihat fakta tidak memadainya gedung KPK yang terletak di Jakarta Selatan itu saat ini.

“Kami melihat kinerja KPK kalau misalnya dari pencegahan sudah cukuplah untuk diberi penguatan lagi. Namun lembaga ini butuh percepatan, butuh dukungan. Di KPK Hong Kong penyidiknya 900 orang, ini cuma 77,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo menjelaskan pemerintah sudah menyiapkan dana sekitar 80 miliar rupiah yang masuk dalam anggaran negara tahun ini untuk pembangunan gedung baru KPK.

“Itu sudah dianggarkan, tetapi memang statusnya masih perlu persetujuan DPR. Itu adalah suatu proses yang wajar, kalau sudah disetujui oleh komisi terkait itu bisa dicairkan,” kata Agus, seraya menambahkan bahwa pemerintah juga sudah memberikan tanah yang pernah masuk daftar aset Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) ke KPK.

Sejak 2008, KPK sudah mengajukan anggaran sebesar 225 miliar rupiah untuk gedung baru, yang pembangunannya dilakukan secara bertahap dalam waktu tiga sampai empat tahun.

ICW bukan satu-satunya lembaga yang melakukan penggalangan dana untuk gedung baru KPK. Langkah serupa juga dilakukan berbagai kalangan lain seperti pejabat, mantan pejabat, artis hingga pedagang kaki lima.

Recommended

XS
SM
MD
LG