Tautan-tautan Akses

Bali Berlakukan Perda Kawasan Tanpa Rokok


Children walk on the Askia mausoleum, built in 1495 in Gao, northern Mali, one week after a suicide bomber on a motorcycle killed himself attempting to blow up an army checkpoint at the entrance of the town.
Children walk on the Askia mausoleum, built in 1495 in Gao, northern Mali, one week after a suicide bomber on a motorcycle killed himself attempting to blow up an army checkpoint at the entrance of the town.

Dengan pemberlakuan Perda KTR, sekolah-sekolah di Bali kini diingatkan untuk tidak lagi menggunakan sponsor rokok dalam kegiatan di sekolah.

Sekolah-sekolah di Bali diingatkan untuk tidak lagi menggunakan atau menggandeng sponsor rokok dalam setiap kegiatan sekolah.

Peringatan ini menyusul pemberlakuan Peraturan daerah (perda) nomor 10 tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang mulai berlaku efektif mulai hari Jumat, 1 Juni 2012.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga (Kadisdikpora) Bali Drs. Anak Agung Ngurah Gde Sujaya di Denpasar Bali pada Jumat siang. Sujaya mengakui telah menyampaikan surat edaran larangan ke masing-masing sekolah karena sekolah menjadi salah satu bagian dari kawasan bebas rokok. Menurut Sujaya, penggunaan sponsor rokok pada kegiatan di sekolah hanya akan memunculkan perokok-perokok pemula.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga (Kadisdikpora) Bali Drs. Anak Agung Ngurah Gde Sujaya (foto: Muliarta).
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga (Kadisdikpora) Bali Drs. Anak Agung Ngurah Gde Sujaya (foto: Muliarta).
Gde Sujaya menjelaskan, “Yang kena iklan rokok adalah anak-anak pemula ini, bagi yang tua-tua, sosialisasi misalnya dilarang merokok menyebabkan penyakit paru-paru, berkali-kali pun kita sampaikan kalau dia tidak mau berhenti susah, jangan sampai budaya merokok terlahir sejak usia dini.”

Sujaya juga mengakui telah memberlakukan larangan penjualan rokok di kantin-kantin sekolah.

Sebelumnya, peneliti dari Program Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Universitas Udayana Made Kerta Duana, M.P.H menyebutkan dari hasil survey di Denpasar menunjukkan sekitar 34,5 persen remaja umur 13 sampai 22 tahun merupakan perokok aktif.

"Di Denpasar kita melihat perilaku merokok remaja itu sudah lebih tinggi dari rata-rata nasional, rata-rata Denpasar itu 34,5 persen yang kita dapatkan dari perilaku merokok itu memang memulainnya umur SMP sebagian besar, hampir 60 persen lebih itu SMP, mereka memulai dan menjadi perokok,” kata Made Kerta Duana.

Sedangkan Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali Ngurah Wijaya menyatakan secara umum komponen pariwisata Bali siap untuk mengimplementasikan Perda KTR. Apalagi sudah sejak lama hotel-hotel di Bali menyediakan kamar hotel yang bebas dari asap rokok.

“Di hotel-hotel pun sekarang sudah ada kamar-kamar yang tidak boleh merokok, banyak sekali dan sekarang arahnya ke sana. Kita lihat sekarang, di mana orang banyak merokok? Di DPR, kalau sidang itu pakai AC, (tapi) pakai rokok juga, kan aneh, yang membuat Perda begitu,” papar Ngurah Wijaya.

Sementara, Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO (World Health Organization) memperkirakan bahwa pada abad-21 ini tembakau akan membunuh sekitar 1 miliar jiwa di dunia.

Recommended

XS
SM
MD
LG