Tautan-tautan Akses

Wacana Dana 1 Trilyun Untuk Parpol Tuai Beragam Pendapat


Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (Foto: dok)
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (Foto: dok)

Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo menegaskan, sebelum kebijakan untuk partai politik sebesar Rp 1 trilyun berjalan, harus ada peraturan tegas yang bisa memberikan sanksi keras kepada pelaku korupsi.

Wacana penyediaan anggaran untuk partai politik (parpol) sebesar Rp 1 trilyun setiap tahunnya yang digulirkan oleh Pemerintah melalui Menteri Dalam negeri Tjahyo Kumolo memunculkan beragam pendapat dari berbagai kalangan.

Politisi Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsudin kepada VOA Rabu (11/3) menilai wajar penyediaan anggaran untuk parpol dari negara. Namun demikian hal itu menurut Didi harus dibahas dulu antara pemerintah dan DPR menyangkut masalah besaran anggaran yang disediakan, dan transparansi pengelolaan anggaran yang dapat di akses oleh publik.

"Wajar sekali perlu biaya. Di Indonesia itu kan baik pemimpin pusat maupun daerah melalui mekanisme parpol. Dimanapun keberadaan parpol itu kan berpolitik untuk menghasilkan pemimpin yang ada di pusat maupun daerah. Nah kalau di danai oleh negara melalui transparansi dan pengelolaan yang jelas. Lalu publik punya akses untuk mengetahui pengelolaan dana, saya rasa bisa dipertimbangkan hal itu," kata Didi Irawadi Syamsudin.

Didi menjelaskan, besaran anggaran untuk parpol dari negara per tahunnya berkisar kurang dari Rp 2 milyar dengan melihat besaran kursi yang diraih partai politik di parlemen. Untuk menghidupi aktifitas keseharian partai Demokrat lanjut Didi, setiap anggota atau pengurus yang duduk di pemerintahan atau parlemen wajib menyisihkan 20 persen dari pendapatannya setiap bulan untuk partai.

"Itu ada hitungannya ya dan menurut saya kecil. Kalau ga salah partai pemenang pemilu, contoh Demokrat yang lalu kalau ga salah ga sampai Rp 2 milyar selama setahun. Kalau dari gaji ya kami menyetor (ke partai) ya. Di Demokrat itu kalau ga salah 20 persen dari gaji anggota," lanjutnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera Fahri Hamzah mengatakan potensi budaya korupsi bisa muncul, biasanya setelah seseorang membangun atau mendirikan sebuah parpol dari dana pribadinya.

"Orang kaya bikin parpol dan seolah-olah rakyat mendukung dia. Padahal dia memakai uang pribadinya. Memakai uang pribadi inilah merupakan awal dari korupsi," kata Fahri Hamzah.

Sementara itu Sosiolog Beni Susetyo menekankan pentingnya transparansi anggaran dana untuk partai politik bisa diketahui oleh publik. Untuk kedepannya, jika wacana ini menjadi sebuah keputusan, harus ada tim independen yang mengontrol alokasi anggaran itu di dalam sebuah parpol.

"Penggunaannya harus dikontrol oleh publik. Melalui tim independen sehingga dana-dana itu tidak diselewengkan. Dana itu digunakan untuk membangun infrastruktur partai. Sehingga partai punya fokus. Tidak lagi fokusnya itu mengobyek pada kebutuhan-kebutuhan yang sifatnya mencari dana taktis itu," kata Beni Susetyo .

Beni Susetyo menegaskan, perlu ada efek jera untuk parpol yang terbukti melakukan korupsi. Efek jera itu menurut Beni berupa sanksi keras selain berupa jeratan hukum dan pembubaran partai politik.

"Tetapi konsekwensinya parpol bila melanggar korupsi, manipulatif. Kemudian parpol itu arah anggotanya korup, maka parpol itu bisa dibubarkan. Persoalan itu yang kemudian harus diperjelas aturannya. Kalau tidak jelas peraturannya maka dana Rp 1 trilyun itu tidak ada gunanya," lanjutnya.

Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo menggulirkan wacana adanya anggaran untuk partai politik. Besaran dana itu yang rencananya berasal dari APBN sebesar Rp 1 trilyun. Menteri dalam Negeri Tjahyo Kumolo menilai wacana ini sangat realistis jika negara sudah mampu membiayai kebutuhan hidup masyarakat.

"APBN kita sekarang ini sudah di atas Rp 2.000 trilyun. Kedepan kalau bisa meningkat, anggaran untuk kemiskinannya sudah berjalan baik cukup. Anggaran untuk infrastruktur cukup dan pendidikan cukup, saya kira bantuan untuk partai politik ada. Sehingga parpol tidak boleh mencari dana dari anggaran pembangunan. Tidak boleh bermain proyek. Ini hanya wacana yang saya lempar," kata Tjahyo Kumolo.

Tjahyo Kumolo menegaskan, sebelum kebijakan ini berjalan, harus ada aturan main yang bisa memberikan sanksi keras kepada partai politik yang melakukan korupsi.

"Partai politik yang membiayai negara, negara uang rakyat, sehingga rakyat dan seluruh elemen masyarakat bisa mengontrol. Sangsinya pun bisa diperketat. Kalau sampai ada parpol yang melanggar, pimpinan partai itu korupsi dengan memanfaatkan dana yang bukan haknya, bisa dibubarkan," imbuhnya.

Recommended

XS
SM
MD
LG