Tautan-tautan Akses

Indonesia Atasi Masalah Pengungsi dengan Peraturan Presiden


Pengungsi etnis Rohingya, Myanmar antri pembagian bantuan makanan di kamp sementara mereka di Beyeun, Aceh 31 Mei 2015 (foto: dok).
Pengungsi etnis Rohingya, Myanmar antri pembagian bantuan makanan di kamp sementara mereka di Beyeun, Aceh 31 Mei 2015 (foto: dok).

Pemerintah Indonesia diam-diam merilis Perpres yang mengatasi sekitar 14 ribu pengungsi dan pencari suaka yang sebelumnya disoroti oleh UU.

Pemerintah Indonesia diam-diam telah menerbitkan sebuah peraturan presiden untuk menangani sekitar 14.000 pengungsi dan pencari suaka, yang sebelumnya tidak diatur dalam hukum negara. Peraturan Presiden itu dipuji sebagai langkah pertama, biarpun tidak lengkap yang menjanjikan bagi Indonesia, yang bukan salah satu penanda-tangan Konvensi PBB 1951 Tentang Status Pengungsi.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 125 tahun 2016 itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, yang dikeluarkan akhir bulan Desember lalu. Sebenarnya peraturan itu telah digarap sejak 2010 di bawah pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tapi terhenti oleh sejumlah kementerian (luar negeri, hukum dan HAM, keamanan, kesehatan, dan kepolisian) yang terlibat dalam penggodokannya.

Sekarang peraturan kepresidenan itu telah memasuki hiruk-pikuk global ketika berbagai negara seperti Australia, Amerika Serikat dan sebagian besar negara-negara di Eropa Barat tengah memperketat perbatasan masing-masing bagi pengungsi dan pencari suaka.

Febi Yonesta, Ketua Jaringan Masyarakat Sipil Indonesia untuk Perlindungan Hak-hak Pengungsi (SUAKA) mengatakan kepada VOA bahwa keputusan itu mengisi kevakuman hukum tentang pengungsi dan pencari suaka di Indonesia. Dia menambahkan bahwa dampak peraturan itu tentu tergantung pada implementasinya pada tingkat lokal.”

Bahasa dalam peraturan cukup luas, menjabarkan prosedur yang secara informal sudah ada, seperti mengarahkan pengungsi ke Pusat Detensi Imigrasi dan mempercayakan penyediaan tempat penampungan sementara kepada pemerintah daerah atau pemerintah kota.

Peraturan itu tidak menyinggung tentang penanganan pengungsi yang ditemukan di perairan internasional – yang jumlahnya cukup signifikan karena Indonesia adalah negara kepulauan – atau hak-hak mereka untuk bekerja dan menempuh pendidikan. Tidak adanya kesempatan secara legal untuk bekerja atau bersekolah itu menimbulkan kebosanan parah bagi para pengungsi.

“Peraturan itu tidak melindungi semua hak asasi manusia pengungsi, seperti hak untuk bekerja dan menempuh pendidikan,” kata Febi Yonesta, seraya menambahkan, “sisi terangnya, keputusan itu tidak melarang mereka bersekolah atau bekerja.”

Dia mengatakan bahwa Indonesia telah meratifikasi berbagai instrumen hak asasi manusia yang mengatur hak untuk bekerja dan menempuh pendidikan, seperti Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya dan Konvensi Hak Anak-Anak. Dia menambahkan bahwa Indonesia terikat oleh kewajiban-kewajiban seperti tercantum dalam instrumen-instrumen itu.

Menyinggung tentang keputusan Presiden Donald Trump tentang penghentian sementara (selama 120 hari) penerimaan pengungsi ke Amerika, Febi Yonesta mengatakan, hal itu menyulitkan sekitar 14,000 pengungsi dan pencari suaka yang kini berada dalam tempat-tempat penampungan di Indonesia. Dia menambahkan bahwa selama ini Amerika Serikat merupakan negara penerima jumlah terbesar para pengungsi dan pencari suaka itu, yang umumnya adalah Muslim.

“Amerika adalah negara yang paling banyak menampung pengungsi Kuota resettlement pemukiman pengungsi Amerika terhadap pengungsi yang berada di Indonesia. Pada tahun 2016 saja ada 790 orang dimukimkan di Amerika. Jika kebijakan Trump itu dilanjutkan, maka akan terjadi penumpukan populasi pengungsi di Indonesia. Paling tidak akan ada 700 hingga 800 pengungsi per tahun yang akan bertambah di Indonesia karena tidak memperoleh izin pemukiman ke Amerika,” papar Febi.

Berkomentar tentang Peraturan Pemerintah Nomor 125 itu, Muhammad Hafiz, direktur eksekutif Human Rights Working Group HAM di Indonesia kepada VOA mengatakan bahwa keputusan pemerintah Indonesia untuk menerima definisi pengungsi seperti terkandung dalam Konvensi Pengungsi 1951 itu sangat baik, sehingga pengungsi tidak terus menerus disebut sebagai imigran gelap.

Dia menambahkan bahwa semua instansi terkait pemerintah seharusnya ikut menyepakati penyebutan demikian dan mengakui pencari suaka dan pengungsi berdasarkan undang-undang Indonesia.

Presiden Joko Widodo tampaknya memiliki keprihatinan khusus terkait krisis pengungsi Muslim Rohingya dari negara bagian Rakhine, Myanmar.

Hanya tiga minggu sebelum keputusan itu dikeluarkan pada tanggal 31 Desember 2016, Presiden Joko Widodo bertemu dengan mantan Sekretaris Jenderal PBB Kofi Annan untuk membahas cara terbaik untuk mengirim bantuan kemanusiaan bagi etnis Rohingya. [lt/is]

Recommended

XS
SM
MD
LG