Tautan-tautan Akses

Perempuan AS Diadili dengan Tuduhan Hina Uni Emirat Arab


Kantor mahkamah agung di Abu Dhabi, UEA (foto: ilustrasi). Uni Emirat Arab menerapkan hukuman keras terhadap penghinaan atas para pemimpin UEA atau bangsa itu.
Kantor mahkamah agung di Abu Dhabi, UEA (foto: ilustrasi). Uni Emirat Arab menerapkan hukuman keras terhadap penghinaan atas para pemimpin UEA atau bangsa itu.

Seorang perempuan AS muncul di pengadilan di Abu Dhabi hari Senin (11/4) setelah dikenai tuduhan telah menghina Uni Emirat Arab.

Seorang perempuan Amerika berusia 25 tahun muncul di pengadilan hari Senin (11/4) setelah ditahan di Abu Dhabi selama tujuh pekan, karena diduga menghina Uni Emirat Arab ketika menunggu taksi di luar bandara.

Perempuan tak dikenal itu mengatakan kepada pengadilan ia tidak tahu mengapa ia diadili. Ia ditahan sejak tanggal 23 Februari.

Harian milik pemerintah, The National, melaporkan perempuan itu mengklaim didekati oleh dua laki-laki yang berbicara kepadanya dengan cara yang menurutnya tidak santun.

“Kedua laki-laki itu berusaha membantu saya. Saya mesti mengejar jadwal penerbangan pukul 01:29 dini hari. Saya menolak meladeni mereka dan tidak terjadi apa-apa," kata perempuan tersebut, seperti yang dikutip harian The National.

Perempuan itu meminta pengadilan untuk memungkinkannya membayar denda dan dibebaskan. Vonis atas persidangan ini dijadwalkan keluar tanggal 2 Mei, seperti dilaporkan harian lokal.

Meskipun liberal dalam isu-isu lainnya, negara Uni Emirat Arab memiliki hukum ketat yang mengatur ekspresi. Pencemaran nama baik dianggap sebagai pelanggaran pidana dan penghinaan terhadap para pemimpin UEA atau bangsa itu umumnya didakwa dengan hukuman penjara dan denda berat. [zb/jm]

XS
SM
MD
LG