Tautan-tautan Akses

Pengadilan Jakarta Tolak Permohonan Pengampunan 2 Terpidana Australia


Terpidana mati kasus penyelundupan narkotika asal Australia Andrew Chan (kanan) dan Myuran Sukumaran. (Foto: Dok)
Terpidana mati kasus penyelundupan narkotika asal Australia Andrew Chan (kanan) dan Myuran Sukumaran. (Foto: Dok)

Pengadilan memutuskan bahwa Presiden Jokowi berhak menolak grasi tersebut dan pengadilan tidak dapat membatalkan keputusan presiden itu.

Pengadilan Jakarta telah menolak permohonan pengampunan dari dua penyelundup narkoba asal Australia yang sedang menunggu pelaksanaan hukuman mati mereka. Kasus ini telah mengganggu hubungan antara Indonesia dan Australia.

Presiden Joko Widodo telah menolak memberi grasi kepada kedua orang terpidana itu. Pengadilan pada Selasa (24/2) memutuskan bahwa Presiden Jokowi berhak menolak grasi tersebut dan pengadilan tidak dapat membatalkan keputusan presiden itu.

Pemerintah Australia telah meningkatkan tekanan diplomatik terhadap Indonesia untuk menyelamatkan nyawa kedua warga Australia itu, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, yang telah ditetapkan akan dieksekusi oleh regu tembak.

Presiden Jokowi pada Selasa tetap mengatakan pemerintahnya akan melaksanakan hukuman mati kedua warga Australia itu dan sembilan lainnya yang sedang menunggu eksekusi, dan memperingatkan pemerintah negara-negara asing agar jangan berusaha menunda hal itu.

“Jangan campur tangan dalam eksekusi. Ini adalah kedaulatan pengadilan dan politik Indonesia,” kata Presiden, menambahkan bahwa ia telah menerima telepon dari para pemimpin Perancis dan Brazil, yang juga mempunyai warga mereka menunggu eksekusi.

Kedua warga Australia itu semula dijadwalkan akan dieksekusi Februari, tetapi telah ditunda karena masalah teknis.

Recommended

XS
SM
MD
LG