Tautan-tautan Akses

Pengadilan Inggris Hentikan Ekstradisi Ulama Radikal


Ulama radikal Abu Hamza al-Masri, bekas imam masjid di Finsbury Park, London mengajukan banding atas ekstradisinya ke Amerika (foto: dok).
Ulama radikal Abu Hamza al-Masri, bekas imam masjid di Finsbury Park, London mengajukan banding atas ekstradisinya ke Amerika (foto: dok).

Pengadilan Inggris telah menghentikan ekstradisi tersangka teroris Abu Hamza ke Amerika, setelah ulama radikal itu mengajukan banding.

Pengadilan memutuskan hal tersebut Rabu, tetapi tidak menetapkan tanggal sidang banding.

Hamza – mantan imam sebuah masjid di London Utara, dipenjara di Inggris tahun 2006 karena merekrut kaum muda muda Muslim untuk melakukan jihad terhadap warga tidak beragama Islam. Di Amerika ia dituduh membantu mendirikan kamp latihan teroris di negara bagian Oregon, serta membantu Al-Qaeda dan membantu penculikan di Yaman.

Pengadilan itu mengeluarkan keputusannya tersebut dua hari setelah pengadilan HAM Eropa memutuskan bahwa Hamza dan keempat tersangka lainnya dapat diekstradisi.

Hamza yang kelahiran Mesir itu mengatakan khawatir atas perlakuan tidak manusiawi jika ia dikirim ke penjara di Amerika. Tersangka kedua – Khaled Al-Fawwaz – juga telah mengajukan permohonan banding.

Recommended

XS
SM
MD
LG