Tautan-tautan Akses

Pemerintah Pertimbangkan Pemotongan Pajak Korporat Untuk Tarik Investasi


Para pekerja tambang mengoperasikan truk dan mesin di tambang batu bara milik PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk di kabupaten Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur. (Reuters/Zevanya Suryawan)
Para pekerja tambang mengoperasikan truk dan mesin di tambang batu bara milik PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk di kabupaten Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur. (Reuters/Zevanya Suryawan)

Pemotongan pajak korporat yang sedang dipertimbangkan akan membuatnya mendekati tingkat di Singapura, yaitu 17 persen.

Pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan pemotongan pajak perusahaan sampai 17,5 persen dari 25 persen untuk menarik lebih banyak investasi dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah ini, menurut pejabat Kementerian Keuangan, Senin (11/5).

Indonesia, yang mencatat pertumbuhan ekonomi terendah sejak 2009 pada kuartal pertama, memiliki salah satu tingkat pengumpulan pajak terendah di Asia Tenggara.

Pemotongan pajak korporat yang sedang dipertimbangkan akan membuatnya mendekati tingkat di Singapura, yaitu 17 persen.

"Jika perbedaan tingkat pajak ini dikurangi, mungkin ada lebih banyak insentif untuk perusahaan-perusahaan multinasional yang beroperasi di negara-negara regional untuk menggeser investasi mereka langsung ke Indonesia," ujar seorang pejabat direktorat pajak yang menolak memberikan namanya karena tidak berwenang berbicara pada media.

Pemotongan pajak yang diusulkan, yang akan berlaku untuk semua perusahaan, dapat mengganggu pengumpulan pajak dalam jangka pendek, namun "dalam jangka tidak terlalu panjang, kami berharap dapat menikmati hasilnya karena kami memerlukan investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi," menurut pejabat tersebut.

Direktorat Jenderal Pajak sedang mencoba untuk menutup kerugian negara kira-kira Rp 200 triliun akibat penentuan harga transfer, terutama pada sektor komoditas, menurut Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito kepada Reuters, Februari lalu.

Lewat metode penentuan harga transfer (transfer pricing), sebuah perusahaan Indonesia menjual barang-barangnya ke anak perusahaan di negara lain di bawah harga pasar, dan si anak perusahaan kemudian menjualnya ke pasar. Hal ini secara efektif mengurangi keuntungan-keuntungan di Indonesia dan menaikkannya di negara asing.

Dalam kampanye pemilihan umum tahun lalu, Presiden Joko Widodo telah berjanji untuk meningkatkan pengumpulan pajak sampai 16 persen dari produk domestik bruto dari sekitar 12 persen, sebagian dengan merazia pengemplangan pajak.

"Saya kira upaya-upaya awal untuk meningkatkan pendapatan pajak untuk pemerintah lewat mekanisme pengumpulan yang lebih ketat sebenarnya memiliki dampak negatif," ujar John Kurtz, kepala wilayah Asia Pasifik pada lembaga konsultansi bisnis A.T. Kearney, kepada Reuters.

"Untuk itu, dengan menurunkan tingkat pajak korporat, saya memperkirakan ada komitmen tambahan potensial dari korporasi-korporasi untuk berinvestasi di Indonesia atau untuk menyeimbangkan kembali portfolio mereka, ujar Kurtz.

"Perusahaan-perusahaan, bahkan sampai sekarang, masih mencari alasan untuk mempercayai Indonesia dan berinvestasi di Indonesia."

Recommended

XS
SM
MD
LG