Tautan-tautan Akses

Pemerintah Peringatkan Freeport Soal Pembangunan 'Smelter'


Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said di Jakarta (21/1). (VOA/Iris Gera)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said di Jakarta (21/1). (VOA/Iris Gera)

Kecewa karena Freeport belum juga menunjukkan keseriusannya membangun pabrik pemurnian atau smelter, pemerintah akan bersikap tegas sesuai perjanjian yang sudah disepakati.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengungkapkan kekecewaannya terhadap PT. Freeport Indonesia usai menerima laporan bahwa proses negosiasi ulang kontrak dengan penambang itu stagnan terutama soal rencana membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter).

Padahal, menurut Sudirman, sisa waktu proses negosiasi sangat singkat yaitu hingga 24 Januari 2015. Jika hingga waktu yang ditentukan Freeport juga belum menunjukkan kesungguhannya, izin ekspor akan dibekukan, ujarnya.

Review perkembangan smelter kemudian laporan dari dirjen saya mengatakan sampai hari ini (perkembangan) smelter itu belum cukup maju bahkan tanah pun belum mereka tetapkan. Saya cuma kasih warning kalau sampai 25 Januari tidak ada progres yang berarti maka memang kan izin dibekukan. Membangun smelter kan harus ada tanah, tanahnya sampai sekarang belum ditunjuk," ujar Sudirman pada wartawan usai rapat dengan DPR, Selasa malam (20/1).

Sesuai Undang-Undang No. 4/2009 tentang mineral dan batu bara, sejak Januari 2014 pemerintah melarang perusahaan tambang mengekspor konsentrat tembaga. Konsentrat itu harus diolah menjadi produk jadi, yang mensyaratkan pembangunan smelter tersebut.

Jika sudah ada kesepakatan perjanjian kesanggupan membangun smelter, pemerintah masih memberi izin ekspor konsentrat tembaga hingga 2017, namun setelah itu ekspor harus dalam bentuk mineral jadi.

Terkait peraturan tersebut, tahun lalu Freeport Indonesia memberi uang jaminan US$115 juta untuk menunjukkan kesanggupannya membangun smelter dan persyaratan lainnya akan dilengkapi serta ditandatangani maksimal pada 24 Januari 2015. Pemerintah menegaskan yang dituntut bukan sebatas uang jaminan namun kesungguhan membangun smelter.

Hendrik Siregar dari Jaringan Advokasi Tambang atau Jatam berpendapat, setiap perusahaan asing yang beroperasi di suatu negara harus tunduk dengan hukum yang berlaku di negara tersebut. Jika Freeport ingin kontrak karya terus diperpanjang, seharusnya mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah Indonesia, ujarnya.

"...Selama ini kan tidak ada keberanian yang sungguh untuk melakukan itu sehingga kemudian yang terjadi kesannya bahwa kita selalu melakukan negosiasi dan lemah," ujarnya.

Pengamat pertambangan dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Irwandi Arif mengatakan, seharusnya Freeport konsisten dengan hal yang sudah dinyatakan sanggup untuk dijalankan, sementara pemerintah Indonesia jangan terlampau lunak menghadapi Freeport.

“Mendirikan smelter itu memang tidak mudah tetapi kalau dilakukan sesuai dengan jadwal yang dia rencanakan dan bersungguh-sungguh mustinya bisa harusnya, apalagi sudah menyanggupi. Tapi pemerintah harus konsisten mungkin memberikan satu kesempatan, tetapi kesempatan ini jangan berkali-kali," ujarnya.

Recommended

XS
SM
MD
LG