Tautan-tautan Akses

PBB Dukung Hak Kaum LGBT


Markas Besar PBB di New York (Foto: dok).
Markas Besar PBB di New York (Foto: dok).

Dari 193 negara anggota PBB, 76 tidak menerima hak kaum LGBT. Sementara pernikahan sejenis legal di 20 negara.

Minggu ini di sela-sela Sidang Majelis Umum PBB, dua belas lembaga PBB menyerukan untuk mengkhiri kekerasan dan diskriminasi terhadap kaum lesbian, gay, biseksual, transjender dan intersex (LGBTI) dan menjabarkan langkah-langkah guna melindungi mereka.

Menurut Kepala Isu Global Kantor Komisioner HAM atau OHCHR, Charles Radcliffe, “Ini merupakan bentuk komitmen lembaga PBB dan seruan agar pemerintahan di seluruh dunia berbuat lebih banyak guna menangani kekerasan dan diskriminasi homofobik dan transfobik.”

Dalam acara ini pula, SekJen PBB Ban Ki-moon memuji lembaga-lembaga PBB ini karena “berbicara dengan satu suara” mengenai isu kritis ini. Menurutnya, “PBB yang saya pimpin tak akan mundur dalam perang melawan diskriminasi. Kami tak akan berhenti melindungi kaum yang paling terpinggirkan dan rawan. Ini bukan hanya komitmen pribadi melainkan institusi.”

Dari 193 negara anggota PBB, 76 tidak menerima hak kaum LGBT. Sementara pernikahan sejenis legal di 20 negara. Kurang dari satu milyar populasi dunia tinggal di negara di mana pernikahan sejenis diakui, bandingkan dengan 2,8 milyar yang tinggal di negara yang mengkriminalisasi kaum gay dan menerapkan hukuman kejam atas homoseksualitas, seperti penjara dan cambuk.

Sembilan negara menerapkan hukuman mati termasuk Brunei, Iran, Mauritania, Qatar, Arab Saudi, Sudan, Yaman, Nigeria dan Somalia.

Pernyataan bersama yang dikeluarkan PBB minggu ini menyerukan agar 76 negara yang mengkriminalisasi hubungan seks antar dewasa sejenis yang saling setuju, untuk membatalkannya. Menurut PBB, hukum diskriminatif ini memelihara stigma, kekerasan polisi dan merugikan kesehatan masyarakat karena mencegah akses vital terhadap layanan kesehatan termasuk perawatan HIV. [pw]

XS
SM
MD
LG