Tautan-tautan Akses

Pasca Kebakaran Gedung, Dubai Berlakukan Aturan Baru


Kebakaran melanda sebuah hotel di Dubai pada malam tahun baru 2016 lalu (foto: dok).
Kebakaran melanda sebuah hotel di Dubai pada malam tahun baru 2016 lalu (foto: dok).

Kota Dubai di Uni Emirat Arab memberlakukan sejumlah aturan baru pencegahan kebakaran pasca terjadinya beberapa kebakaran di gedung-gedung pencakar langit di sana.

Sejumlah aturan baru pencegahan kebakaran diberlakukan di Dubai setelah terjadinya beberapa kebakaran di gedung-gedung pencakar langit modern, tetapi polisi tidak merinci bagaimana mereka akan memaksa pemilik gedung-gedung itu untuk mengganti bahan dinding yang mudah terbakar dengan bahan yang lebih baik.

Kebakaran yang terjadi umumnya dipicu oleh panel-panel atau dinding gedung, yang dikenal sebagai “cladding” atau materi yang melapisi dinding gedung. Meskipun “cladding” bisa terbuat dari bahan yang tahan api, sebagian gedung di Dubai justru dilapisi lempeng-lempeng yang mudah terbakar yang tidak bisa memperlambat atau menghentikan kebakaran.

Dubai berjanji aturan pencegahan kebakaran yang baru akan diberlakukan pada perusahaan-perusahaan konstruksi, pengembang, pemasok bahan gedung dan pemilik gedung dalam beberapa bulan lagi. Tetapi ketika mengumumkan aturan itu dalam konferensi keamanan hari Minggu (22/1), para pejabat lebih memusatkan perhatian pada banyaknya halaman aturan baru itu – yaitu 1.384 halaman – dibanding aturan sebelumnya – yang hanya 707 halaman, daripada merinci apa yang harus dilakukan.

Pejabat Pertahanan Sipil Dubai Letnan Taher Hassan al-Taher kemudian mengatakan kepada wartawan bahwa gedung-gedung yang sudah ada tetapi memiliki “cladding” yang diragukan, “harus diganti” sesuai jadwal pemeliharaan gedung secara normal. Ia mengatakan tidak tahu siapa yang akan membayar penggantian “cladding”, yang diperkirakan akan menelan biaya besar.

Ditanya bagaimana para pejabat memastikan bahwa gedung-gedung pencakar langit itu mengganti “cladding” mereka, ia menjawab “hal itu masih didiskusikan”. Ditambahkannya, “kita telah berupaya keras untuk mencapai hal itu. Kita yakin ini akan menjadi pelapis gedung paling aman di dunia”.

Al Taher mengatakan berdasarkan aturan baru itu, setiap pelanggaran aturan akan dikenai denda antara 500 – 50.000 dirham, atau antara 135 – 13.590 dolar Amerika. [em/ii]

XS
SM
MD
LG