Tautan-tautan Akses

OECD Minta Indonesia Tidak Lanjutkan Program Amnesti Pajak


Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan polemik amnesti pajak di BSD, Tangerang, Banten, 30 Agustus 2016. (VOA/Andylala Waluyo)
Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan polemik amnesti pajak di BSD, Tangerang, Banten, 30 Agustus 2016. (VOA/Andylala Waluyo)

OECD memperingatkan bahwa berulangnya program amnesti cenderung mendorong penghindaran pajak ketika masa tenggangnya berakhir.

Indonesia harus memberitahu para wajib pajak bahwa program amnesti pajak sekarang ini merupakan yang terakhir untuk mengindari pengemplangan pajak di masa yang akan datang, menurut Organisasi Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dalam sebuah survei yang diterbitkan Senin (24/10) mengenai Indonesia.

Pemerintah menawarkan pengampunan pajak yang akan berjalan sampai Maret 2017, yang bertujuan mendatangkan penghasilan negara sebesar miliaran dolar untuk membantu menutup defisit fiskal yang besar dan memperluas basis pajak.

Organisasi negara-negara kaya itu mengatakan waktu berlangsungnya program amnesti ini baik karena "memberikan wajib pajak peluang untuk mengatur ketidakpatuhan di masa lalu" sebelum berlakunya janji Indonesia untuk ambil bagian dalam Pertukaran Informasi Otomatis (AEOI) mengenai aktivitas-aktivitas terkait pajak dengan negara-negara lain tahun 2017.

"Namun pihak berwenang harus mengkomunikasikan secara jelas bahwa penawaran ini tidak akan diulang, dan untuk itu AEOI akan digunakan untuk menemukan aset-aset yang tidak dilaporkan dan penalti penuh akan berlaku," kata OECD. Indonesia telah memberlakukan amnesti pajak tahun 1984 dan 2008, tambah OECD.

Program amnesti Indonesia telah menarik lebih dari 420.000 peserta yang melaporkan aset bernilai hampir US$300 miliar sejauh ini. Meskipun banyak pejabat mengatakan angka itu mengindikasikan keberhasilan program, mereka juga menggarisbawahi rendahnya tingkat kepatuhan.

Hanya 27,6 juta wajib pajak yang terdaftar dari sekitar 115 juta warga negara yang bekerja di negara ini, menurut data Kementerian Keuangan.

OECD memperingatkan bahwa berulangnya amnesti di negara-negara anggota mereka telah memperlihatkan amnesti cenderung mendorong penghindaran pajak ketika masa tenggangnya berakhir.

Organisasi itu menyarankan Indonesia untuk tidak mendorong upaya-upaya pengemplangan pajak di masa yang akan datang melalui penguatan administrasi pajak.

Program amnesti di Indonesia sejauh ini telah meraup Rp 97,7 triliun untuk pendapatan pemerintah, lebih dari setengah target yang ditetapkan.

Sekretaris Jenderal OECD Angel Gurria mempresentasikan laporan itu kepada Presiden Joko Widodo hari Senin, dan Presiden mengatakan kepada OECD bahwa Indonesia akan segera memberlakukan reformasi sistem perpajakan, menurut pernyataan dari Istana Negara.

Dalam laporan yang sama, OECD memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai 5,1 persen tahun ini dan 5,3 persen tahun depan, dengan risiko penurunan dari faktor-faktor global. Pertumbuhan tahun 2015 adalah 4,8 persen.

Laporan OECD tersebut juga mencakup isu-isu lain, termasuk beberapa rekomendasi mengenai reformasi kebijakan dalam mengelola subsidi dan liberalisasi impor pangan. [hd]

Recommended

XS
SM
MD
LG