Tautan-tautan Akses

Menteri Keamanan Dalam Negeri AS Janjikan Travel Ban yang Ramping


Menteri Keamanan Dalam Negeri AS, John Kelly, berbicara selama Konferensi Keamanan Munich (18/2). Munich, Jerman. (foto: AP Photo/Matthias Schrader)
Menteri Keamanan Dalam Negeri AS, John Kelly, berbicara selama Konferensi Keamanan Munich (18/2). Munich, Jerman. (foto: AP Photo/Matthias Schrader)

Versi lebih ramping dari keputusan Presiden AS yang melarang imigran dari tujuh negara yang mayoritas penduduknya Muslim akan segera dirilis.

Presiden Donald Trump akan segera merilis "versi lebih ramping" keputusan presiden yang melarang imigran dari tujuh negara yang mayoritas penduduknya Muslim. Tetapi Menteri Keamanan Dalam Negeri John Kelly hari Sabtu mengatakan larangan itu akan diterapkan dengan lebih baik dan menghindari kekacauan yang timbul dari upaya sebelumnya dalam membatasi orang asing masuk ke Amerika.

Dalam diskusi panel memerangi terorisme Konferensi Keamanan Munchen di Jerman, Kelly mengatakan versi baru larangan perjalanan itu tidak akan melarang warga asing dengan izin kerja yang sah, dikenal dengan "kartu hijau," masuk lagi ke Amerika. Juga tidak akan berlaku bagi turis asing yang sudah masuk ke Amerika ketika keputusan berlaku, tambah Kelly.

Trump akan "memastikan bahwa tidak seorang pun yang terkena sistem itu sedang dalam perjalanan dari luar ke Bandara kita" selama larangan perjalanan itu, ujar Kelly.

Keputusan imigrasi yang baru itu mungkin diberlakukan sedini hari Selasa, menurut laporan media berita Amerika, dan Trump sendiri telah mengukuhkan bahwa larangan itu akan dikeluarkan pada minggu mendatang.

Travel Ban sebelumnya, yang dikeluarkan 27 Januari dan kini disisihkan pengadilan Amerika, adalah langkah keamanan untuk mencegah serangan militan Muslim, ujar pejabat Gedung Putih. Keputusan Presiden Trump itu melarang masuk ke Amerika untuk setidaknya 90 hari, orang-orang dari Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman; juga melarang masuk semua pengungsi yang hendak bermukim di Amerika selama 120 hari, kecuali pengungsi dari Suriah, yang dilarang tanpa batas. [ka]

XS
SM
MD
LG