Tautan-tautan Akses

Malaysia Tak Akan Dakwa Wartawan Australia


Perdana Menteri Malaysia Najib Razak.
Perdana Menteri Malaysia Najib Razak.

Keputusan itu diumumkan setelah pemerintah Australia turun tangan dan mengemukakan bahwa penahanan itu adalah bagian dari penumpasan kebebasan pers oleh Malaysia.

Perusahaan media Australian Broadcasting Corporation (ABC) mengatakan, pihak berwenang Malaysia memutuskan tidak akan mengenakan dakwaan terhadap dua wartawan televisinya yang ditahan karena mencoba mewawancarai Perdana Menteri Najib Razak mengenai tuduhan korupsi terhadapnya.

Keputusan itu diumumkan setelah pemerintah Australia turun tangan dan mengemukakan bahwa penahanan itu adalah bagian dari penumpasan kebebasan pers oleh Malaysia.

Kedua wartawan tersebut, Linton Besser dan Louie Eroglu, Selasa pagi (14/3) seharusnya tampil di pengadilan negara di Serawak atas tuduhan menghalang-halangi seorang pejabat pemerintah melaksanakan tugas, karena hendak bertanya kepada Najib Razak sewaktu Razak masuk masjid di ibukota Kuching hari Sabtu.

ABC tidak menjelaskan alasan pembatalan dakwaan. Kedua wartawan dibolehkan meninggalkan Malaysia setelah menyelesaikan surat-surat yang diperlukan di kantor polisi.

Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop mengatakan hari Senin negaranya akan mengangkat kasus itu pada tingkat tertinggi dalam pemerintahan Malaysia.

Polisi Serawak menerangkan, kedua wartawan ditahan karena ‘menerobos garis pengamanan’ dan dengan agresif mencoba mendekati Najib. Namun keterangan ini dibantah ABC. Keduanya sempat ditahan enam jam dan tidak boleh meninggalkan Kuching sementara yang berwajib menentukan tuduhan yang hendak dikenakan. Seandainya dinyatakan bersalah keduanya dapat diancam hukuman dua tahun penjara.

Najib terlibat skandal dana lebih dari US$681 juta yang didepositokan ke rekening pribadinya awal tahun 2013. Pengecam menuduhnya korupsi dan mengatakan dana itu berasal dari Badan Penanaman Modal milik negara yang didirikannya tahun 2009 dan dibelit utang.

Bulan Januari, Jaksa Agung Mohamed Apandi Ali memutuskan tidak akan menuntut Razak dengan alasan dana tersebut adalah ‘sumbangan pribadi’ dari keluarga Kerajaan Arab Saudi. [ka/al]

XS
SM
MD
LG