Tautan-tautan Akses

Mahkamah Agung Pakistan Pecat PM Gilani


Perdana Menteri Yusuf Raza Gilani (tengah) melambai kepada massa saat tiba di gedung Mahkamah Agung Pakistan di Islamabad, Pakistan (26/4).
Perdana Menteri Yusuf Raza Gilani (tengah) melambai kepada massa saat tiba di gedung Mahkamah Agung Pakistan di Islamabad, Pakistan (26/4).

Mahkamah Agung Pakistan hari Selasa menyatakan Perdana Menteri Yousuf Raza Gilani tidak memenuhi syarat untuk memegang jabatan.

Langkah pemecatan Perdana Menteri Yousuf Raza Gilani oleh Mahkamah Agung Pakistan Selasa (19/6) menimbulkan kemelut politik baru di Pakistan.

Keputusan Mahkamah Agung itu didasarkan pada keputusan tanggal 26 April yang mendapati PM Gilani bersalah karena menentang perintah pengadilan dengan menolak meminta pemerintah Swiss untuk membuka kembali penyelidikan kasus dakwaan korupsi atas Presiden Asif Ali Zardari. Tapi perdana menteri itu menolak untuk mundur.

Ketua Mahkamah Agung Iftikhar Chaudhry hari Selasa memutuskan bahwa karena Gilani tidak mengajukan banding atas keputusan itu, ia dicopot sebagai anggota parlemen dan tidak lagi menjabat sebagai perdana menteri.

Mahkamah Agung memerintahkan Presiden Zardari mengambil langkah-langkah untuk memilih perdana menteri baru. Menurut Undang-Undang, ia harus melakukan sidang gabungan dengan parlemen untuk memilih pemimpin baru.

Zardari telah mengadakan pertemuan darurat dengan para pejabat tinggi partainya, Partai Rakyat Pakistan (PPP) dan rekan-rekan koalisinya untuk membahas cara mengatasi situasi itu.

Keputusan hari Selasa itu keluar selagi kemelut politik melanda pemerintah disamping menghadapi masalah dengan militan Islamis, perekonomian yang lemah dan demonstrasi yang diwarnai kekerasan yang menentang pemadaman listrik.

Pakistan juga sedang bersitegang dengan Amerika mengenai apakah akan membuka jalur konvoi pasokan NATO bagi tentara koalisi di Afghanistan. Pakistan menutup jalur-jalur itu setelah serangan udara NATO menewaskan 24 tentara Pakistan dekat perbatasan Afghanistan bulan November lalu.

Recommended

XS
SM
MD
LG