Tautan-tautan Akses

Mahfud MD: Penanganan Laut Masih Tumpang Tindih


Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat menggelar rapat bersama sejumlah kementerian dan lembaga membahas penanganan laut di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa, 7 Januari 2020. (Foto: VOA/Sasmito)
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat menggelar rapat bersama sejumlah kementerian dan lembaga membahas penanganan laut di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa, 7 Januari 2020. (Foto: VOA/Sasmito)

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan masih ada tumpang tindih kewenangan sejumlah lembaga dalam penanganan laut Indonesia.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Presiden Joko Widodo telah memerintahkan agar penanganan laut dilakukan melalui satu pintu. Hal tersebut dilakukan untuk mengatasi persoalan tumpang tindih kewenangan sejumlah lembaga dalam persoalan laut. Lembaga-lembaga yang kewenangannya tumpang tindih adalah Bakamla, Polisi Air dan TNI Angkatan Laut.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud dalam rapat bersama TNI, Polri, Bakamla dan sejumlah kementrian/lembaga terkait pada Selasa (7/1) di kantor Kemenko Polhukam. Mahfud berharap persoalan tumpang tindih ini sudah dapat diselesaikan pada tahun 2020 ini.

"Kadangkala timbul masalah, misalnya ada satu penanganan hukum di suatu tempat sudah selesai ditangani, tiba-tiba ada institusi lain yang merasa berwenang melepaskan. Sehingga lepas itu beberapa kali terjadi," jelas Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Selasa (7/1).

Mahfud mengatakan rencana pembenahan ini bukan dipicu persoalan yang terjadi di Natuna Utara, Kepulauan Riau dengan China. Menurutnya, rencana pembenahan ini sudah diminta Jokowi sejak 2,5 tahun lalu.

Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: dok)
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: dok)

Menurut Mahfud, Jokowi pada akhir tahun lalu berharap Bakamla bisa menjadi leading sector dalam penanganan laut. Namun, soal penanganan yang meliputi keamanan, pertahanan dan kekayaan laut ini masih akan didiskusikan keputusannya bersama semua kementerian/lembaga terkait.

Dari sisi aturan, kata Mahfud, ada beberapa opsi dalam mengatasi tumpang tindih kewenangan, antara lain dengan menerbitkan peraturan pemerintah atau membuat undang-undang baru.

"Ini kebetulan saja ada sekarang ada kasus Natuna, tapi sebenarnya tanpa ada kasus Natuna pun, instruksi presiden sudah disampaikan," tambahnya.

Pengamat kelautan yang juga Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan, Abdul Halim juga sependapat dengan Presiden Joko Widodo agar Bakamla menjadi leading sector dalam penanganan laut. Menurutnya, pengamanan dan keselamatan pelayaran sudah menjadi kewenangan Bakamla sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang Bakamla.

"Sebetulnya dari visi kelembagaan, semua kementrian/lembaga negara yang terkait dengan pengawasan dan pengamanan laut itu di bawah Bakamla. Tapi selama ini, mandat itu tidak dijalankan, karena ego sektoral masih tinggi. Apalagi masing-masing punya payung hukumnya dan anggaran sendiri," jelas Abdul Halim kepada VOA, Selasa (7/1).

Abdul Halim menyarankan kementerian dan lembaga terkait agar segera menentukan strategi dan memetakan potensi ancaman di sektor kelautan secara bersama-sama. Ini supaya penanganan sektor kelautan semakin efektif dan efisien. [sm/ab]

Recommended

XS
SM
MD
LG