Tautan-tautan Akses

Lagi, Kawin Anak Picu Tingginya Anak Stunting di Jember


Yayasan Ayo Indonesia menjadikan pengukuran tinggi badan sebagai kegiatan bulanan (Foto ilustrasi: Ayo Indonesia)
Yayasan Ayo Indonesia menjadikan pengukuran tinggi badan sebagai kegiatan bulanan (Foto ilustrasi: Ayo Indonesia)

Perkawinan usia dini kembali memicu tingginya jumlah anak gagal tumbuh atau stunting di Jember, yang mencapai angka tertinggi di Jawa Timur yaitu 24,9%.  Jauh lebih tinggi dibanding angka stunting nasional yang dilaporkan.  

“Aku nikah pas umur 16. Sekarang aku merawat anakku sendirian. Anakku sekarang usia 3 tahun. Untung orang tuaku membantu merawat anakku.”

Inilah petikan pernyataan BL, seorang perempuan asal Desa Klungkung, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember, yang terpaksa menikah ketika berusia 16 tahun atas desakan orang tuanya. Suaminya berasal dari keluarga mapan. Orang tua BL berharap pernikahan itu akan membuat kehidupannya lebih baik.

Ironisnya bayi yang dilahirkannya termasuk kategori kurang asupan gizi dan gagal tumbuh atau stunting. Bayi ini menjadi satu dari 14 anak stunting di Desa Klungkung yang membutuhkan perhatian serius dan dukungan makanan tambahan, sebagaimana disampaikan kepala desa Abdul Gafur.

“Data yang masuk di Desa Klungkung, dari RDS, Rumah Desa Sehat, dari Posyandu kalau tidak salah ada 14 anak stunting. Tapi itu ada yang sudah anak ke tiga. Masalah gizi mungkin, atau mungkin ya ibunya stres. Karena kalau ibunya stres kan itu berpengaruh dengan pertumbuhan janinnya yang ada di kandungan,” ujarnya.

Kebanyakan bayi stunting ini dikarenakan ibu yang melahirkannya masih di bawah umur dan secara ekonomi tidak mempu memenuhi kebutuhan gizi

Remaja Desa Klungkung, Jember mendapat pembekalan dan pelatihan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat (foto: Alit Indonesia).
Remaja Desa Klungkung, Jember mendapat pembekalan dan pelatihan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat (foto: Alit Indonesia).

Abdul Gafur mengatakan telah berupaya keras menekan angka perkawinan dini di kampungnya dengan mengkampanyekan dampak buruk perkawinan di bawah umur, yang juga melibatkan guru mengaji; dan mendorong warga memanfaatkan potensi ekonomi daerah itu. Namun hal ini belum membuahkan hasil.

Jumlah anak yang menikah di bawah umur dengan dispensasi nikah pada tahun 2022 mencapai 1.364 kasus.

ALIT Inisiasi Peraturan Desa Perlindungan Anak

Desa Klungkung menjadi salah satu desa dampingan LSM Arek Lintang (ALIT), yang bergerak di bidang pendampingan serta pemberdayaan perempuan dan anak.

Menurut Direktur Eksekutif Yayasan ALIT Yuliati Umrah, pihaknya telah menginisiasi delapan Peraturan Desa (Perdes) Perlindungan Anak di beberapa kabupaten antara lain di Kabupaten Gianyar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Sikka, serta Kabupaten Jember.

Anak-anak berhak tumbuh dengan baik, sehat dan bebas dari eksploitasi (foto: Alit Indonesia).
Anak-anak berhak tumbuh dengan baik, sehat dan bebas dari eksploitasi (foto: Alit Indonesia).

“Salah satu perdes itu adalah mencegah terjadinya eksploitasi ekonomi maupun seksual pada anak-anak. Itu berdampak langsung pada bagaimana orang dewasa melakukan hubungan seksual dengan anak, walaupun dalam konteks perkawinan. Itu juga upaya melakukan pencegahan di situ. Melindungi anak-anak dari tindakan eksploitasi, dari tindakan kekerasan, itu ada di dalam peraturan desa,” kata Yuliati.

Diwawancara secara terpisah, anggota Komisi A DPRD Kabupaten Jember, Try Sandi Apriana, mengatakan belum mengetahui isi dari Peraturan Desa (Perdes) Perlindungan Anak, namun ia berharap aturan yang dibuat benar-benar melindungi anak di desa, seperti di Klungkung.

“Peraturan itu gunanya untuk melindungi, bukan untuk membatasi. Nah, ini yang kita lihat sama-sama, apakah Perdes itu benar-benar melindungi yang benar, karena kami lihat Perdes itu harus ada cantolannya ke Perda kabupaten layak anak,” jelasnya.

Stunting Berdampak Luas

Berbagai departemen telah mengintensifkan kerjasama untuk mencegah perkawinan di bawah umur dan anak gagal tumbuh atau stunting. Meski lambat, sebagian upaya ini mulai menunjukkan hasil. Angka stunting tahun 2022 mencapai 21,6% atau berarti jauh lebih baik dibanding tahun 2014 yang mencapai 37%. Namun pemerintah Indonesia menargetkan untuk menekan angka stunting hingga 14% pada tahun 2024 mendatang.

Lagi, Kawin Anak Picu Tingginya Anak Stunting di Jember
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:03:30 0:00

UNICEF pada bulan Maret lalu mengatakan stunting atau gagal tumbuh anak tidak saja membuat anak-anak semakin sering jatuh sakit dan kehilangan kesempatan belajar atau memiliki kinerja yang baik di sekolah; tetapi dalam jangka panjang memicu penyakit-penyakit kronis, keterbelakangan mental dan kebodohan yang berdampak pada kualitas sumber daya manusia suatu bangsa.

Lima provinsi di Indonesia yang memiliki tingkat prevalensi stunting tertinggi adalah Nusa Tenggara Timur (37,8%), Sumatera Barat (33,8%), Aceh (33,2%), Nusa Tenggara Barat (31,4%) dan Sulawesi Tenggara (30,2%). [pr/em]

Forum

Recommended

XS
SM
MD
LG