Tautan-tautan Akses

Komentar Mendikbud Tentang Perkosaan Timbulkan Kemarahan


Para perempuan memprotes komentar yang mengatakan bahwa pemakaian rok mini telah mengundang perkosaan. (Foto: Dok)
Para perempuan memprotes komentar yang mengatakan bahwa pemakaian rok mini telah mengundang perkosaan. (Foto: Dok)

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh didesak minta maaf karena komentarnya yang tidak pantas mengenai korban perkosaan.

Kasus dugaan penculikan dan pemerkosaan seorang gadis di Indonesia telah mengundang pemberitaan internasional karena cara sekolah dan pejabat pemerintah memperlakukannya. Para aktivis mengatakan bahwa kasus tersebut memperlihatkan kelemahan yang telah lama dimiliki pihak berwenang dalam merespon kekerasan terhadap perempuan.

Akhir bulan lalu, seorang gadis berusia 14 tahun yang tinggal di Depok diduga diculik, ditahan dan diperkosa berulangkali oleh beberapa pria selama seminggu. Gadis tersebut kemudian dikeluarkan dari sekolah karena dianggap membawa aib.

Dan mimpi buruk yang dialaminya tidak berakhir di situ.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh menarik lebih banyak perhatian pada kasus tersebut setelah mengatakan pada wartawan minggu lalu bahwa perkosaan terkadang merupakan kesalahan korban. Nuh mengatakan bahwa terkadang perkosaan itu padahal “terjadi karena suka sama suka…lalu yang perempuan menuduhnya perkosaan.”

Komentar tersebut menimbulkan gelombang kritikan dan tuntutan dari ibu gadis tersebut untuk meminta maaf. Nuh menolaknya, dengan mengatakan bahwa komentar-komentarnya telah dikutip keluar dari konteks.

Juru bicara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ibnu Hamad mengatakan pada VOA Rabu (17/10) bahwa Nuh hanya memberi komentar yang umum mengenai pemerkosaan.

Ibnu mengatakan bahwa Nuh mengacu pada apa yang ia sebut banyak kasus perkosaan yang ternyata terbukti tidak benar.

Mohammad Nuh dilaporkan sudah mengeluarkan permintaan maaf pada media daring, namun menolak meminta maaf pada korban dugaan perkosaan dan keluarganya.

Para aktivis mengecam komentar Nuh, dengan mengatakan bahwa itu dapat mempengaruhi kasus tersebut.
Pelaku pemerkosaan dapat menghadapi hukuman penjara maksimum 15 tahun. Namun jika hubungan seksual itu terbukti atas dasar suka sama suka, pelaku menghadapi hukuman penjara maksimum tujuh tahun atas dasar penculikan.

Polisi sendiri masih menyelidiki kasus ini. Sementara itu, menyusul kemarahan publik karena kasus ini, gadis berusia 14 tahun dari Depok telah diijinkan untuk kembali ke sekolah.

Andi Yetriyani, komisioner Komisi Nasional untuk Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), mengatakan ini bukan pertama kalinya seorang menteri ditekan untuk menarik pernyataan kontroversial mengenai perempuan.

"Kami sangat prihatin karena pernyataan tersebut dibuat oleh menteri pendidikan, dan ini bukan pertama kalinya komentar serupa dikeluarkan oleh menteri-menteri lain,” ujarnya.

“Ini menunjukkan tingkat pemahaman mengenai kekerasan terhadap perempuan pada level negara dan di antara perangkat negara. Kami yakin bahwa budaya eksploitasi korban, menyalahkan korban dan penyangkalan tanggung jawab negara untuk penyembuhan korban masih terjadi secara luas.”

Tahun lalu, Gubernur Jakarta saat itu, Fauzi Bowo, mendesak perempuan untuk tidak lagi mengenakan rok mini dalam kendaraan umum untuk menghindari perkosaan.

Recommended

XS
SM
MD
LG