Tautan-tautan Akses

Mahkamah Internasional Tolak Permohonan Wapres Kenya untuk Diadili di Afrika


Pengadilan terhadap Wakil Presiden Kenya William Ruto akan dimulai tanggal 10 September di markas besar ICC di Den Haag (foto: dok).
Pengadilan terhadap Wakil Presiden Kenya William Ruto akan dimulai tanggal 10 September di markas besar ICC di Den Haag (foto: dok).

Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) menolak permohonan wakil presiden Kenya untuk memulai pengadilan terhadap dirinya di Afrika.

ICC hari Senin mengatakan bahwa pengadilan terhadap Wakil Presiden Kenya William Ruto akan dimulai tanggal 10 September di markas besar ICC di Den Haag.

Ruto dan rekan terdakwa, Joshua Arap Sang, didakwa melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan, karena dituduh membantu mendalangi kekerasan etnis seusai pemilihan presiden Kenya tahun 2007.

Para pembela minta agar paling tidak sebagian pengadilan dilakukan di Kenya atau Tanzania.

Menurut pernyataan ICC, pada prinsipnya hakim menyukai gagasan itu, tetapi memutuskan untuk melangsungkan pengadilan di Den Haag karena beberapa faktor, termasuk keamanan, biaya, dan dampak potensial terhadap para korban dan saksi. Keputusan ini tidak mengimbas Presiden Kenya Uhuru Kenyatta juga menghadapi dakwaan melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait kekerasan sesuai pemilihan presiden Kenya.

Recommended

XS
SM
MD
LG