Tautan-tautan Akses

China Hukum Mati 3 Pelaku Kerusuhan Xinjiang


Pengadilan China menjatuhkan hukuman mati atas tiga pelaku kerusuhan maut di propinsi Xinjiang, Juni lalu, Jumat, 13 September 2013 (Foto: ilustrasi).
Pengadilan China menjatuhkan hukuman mati atas tiga pelaku kerusuhan maut di propinsi Xinjiang, Juni lalu, Jumat, 13 September 2013 (Foto: ilustrasi).

Sebuah pengadilan China menjatuhkan hukuman mati terhadap tiga orang terkait kerusuhan maut Juni lalu, yang menurut Beijing dilakukan para ekstremis Muslim di provinsi Xinjiang, China Barat.

Kantor berita Xinhua hari Jumat (13/9) menyatakan ketiga lelaki itu dinyatakan bersalah atas beberapa dakwaan, termasuk di antaranya pembunuhan, pembakaran, dan menjadi anggota kelompok teroris. Seorang terdakwa lainnya dijatuhi hukuman penjara 25 tahun.

Menurut pengadilan, para terdakwa menganjurkan dan menyebarluaskan ekstremisme keagamaan, menonton video-video dari berbagai organisasi teroris asing yang menyulut kekerasan, dan membaca buku-buku mengenai ekstremisme keagamaan sebagai persiapan bagi serangan mereka.

Xinhua awalnya melaporkan 35 orang tewas sewaktu gerombolan bersenjatakan pisau menyerang kantor-kantor polisi dan target-target pemerintah lainnya di kabupaten Shanshan. Hari Jumat (13/9), kantor berita tersebut menyatakan serangan tersebut menewaskan 24 orang, termasuk dua polisi.

Kerusuhan tersebut merupakan kekerasan terburuk dalam beberapa tahun belakangan di provinsi Xinjiang, yang kadang-kadang mengalami bentrokan antara kelompok minoritas Uighur yang kebanyakan Muslim dan kelompok Han yang mayoritas di China.

Recommended

XS
SM
MD
LG