Tautan-tautan Akses

BNPB Akui Sulit Nihilkan Kebakaran Hutan


Sutopo Purwo Nugroho, Kepala Pusat Data, Informasi, dan Hubungan Kemasyarakatan BNPB sedang menjelaskan kebakaran hutan kepada wartawan di kantornya, Senin 29/8 (VOA/Fathiyah Wardah).
Sutopo Purwo Nugroho, Kepala Pusat Data, Informasi, dan Hubungan Kemasyarakatan BNPB sedang menjelaskan kebakaran hutan kepada wartawan di kantornya, Senin 29/8 (VOA/Fathiyah Wardah).

Badan Nasional Penanggulangan Bencana mengakui sangat sulit untuk menihilkan adanya kebakaran hutan dan lahan karena hal ini terkait perilaku masyarakat Indonesia.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengaku sulit untuk menekan angka kebakaran hutan dan lahan hingga menjadi nol, atau tidak ada sama sekali, pasalnya pembakaran masih menjadi salah satu cara membuka lahan yang dilakukan perusahaan maupun masyarakat.

Enam provinsi telah menetapkan status “Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan,” yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

Dalam jumpa pers di kantornya, Senin (29/8), Sutopo Purwo Nugroho, Kepala Pusat Data, Informasi, dan Hubungan Kemasyarakatan BNPB, mengatakan untuk menangani kebakaran hutan dan lahan tahun ini, BNPB telah mengalokasikan anggaran 500 miliar rupiah.

Sutopo menambahkan kebakaran hutan dan lahan paling banyak terjadi di kabupaten Rokan Hilir, propinsi Riau. Berdasarkan data dihimpun BNPB, total lahan terbakar di tujuh kecamatan di Rokan Hilir telah mencapai 215 hektar. Tujuh kecamatan itu adalah kecamatan Pujud seluas 40 hektar, kecamatan Rantau Bais seluas 40 hektar, kecamatan Tanah Putih seluas 25 hektar, kecamatan Teluk Benoa I dan kecamatan Teluk Benoa II yang masing-masing seluas 40 hektar, kecamatan Labuhan Tangga seluas 10 hektar, dan kecamatan Kubu seluas 10 hektar.

Berdasarkan penelusuran tim gabungan lanjut Sutopo penyebab kebakaran hutan dan lahan di tujuh kecamatan itu karena disengaja. Status lahan yang dibakar pun beragam, yakni lahan masyarakat, lahan perusahaan dikuasai masyarakat, lahan program kemiskinan, lahan kelompok tani, perkebunan warga, dan tanah ulayat.

"Faktor masih sama yaitu dibakar, kesengajaan. Kalau tahun lalu 99 persen dibakar, tahun ini tetap sama, 99 persen dibakar. Meskipun sosialisasi sudah kita tingkatkan, patroli-patroli ditegakkan, semua media menulis dampak kebakaran hutan dan lahan, tapi nyatanya masih terjadi pembakaran disengaja. Rata-rata sebagian besar adalah membuka kebun baru," ungkap Sutopo.

Sutopo mengakui sangat sulit menihilkan adanya kebakaran hutan dan lahan karena terkait perilaku masyarakat Indonesia.

Meskipun demikian, sekarang ini lanjut Sutopo terjadi penurunan titik api dalam kebakaran hutan dan lahan berkat terus diambilnya tindakan tegas terhadap pelaku. Dibandingkan tahun 2015 titik api pada tahun ini juga turun hingga 61 persen.

Sutopo menjelaskan dari 1 Januari sampai 29 Agustus 2015 terdapat 32.734 titik api. Untuk periode serupa tahun ini titik api berjumlah 12.884.

"Sampai hari ini (tersisa) sebaran hot spot 138 titik berada di Indonesia. Dari 138 titik, 85 di antaranya berada di Riau. Jadi kalau kita melihat, lebih dari 60 persen berada di Riau," tambahnya.

BNPB Akui Sulit Nihilkan Kebakaran Hutan
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:03:36 0:00

Sebelumnya, Manajer Kampanye Hutan dan Perkebunan Skala Besar Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Zenzi Suhadi mengatakan apabila setiap perusahaan yang mengalami kebakaran dikenakan sanksi administrasi, pembekuan sampai pencabutan izin maka langkah ini dapat efektif untuk mencegah kembali terjadinya pembakaran lahan dan hutan yang terus berulang.

Pemerintah lanjut Zenzi seharusnya juga melakukan audit terhadap seluruh koorporasi yang ada terkait analisis dampak lingkungannya (Amdal) dan juga izin lingkungan. Apabila ditemukan penyimpangan dari Amdal maupun izin lingkungannya maka hal ini dapat menjadi salah satu basis untuk melakukan pencabutan izin.

Menurutnya pemerintah juga harus melihat apakah ditemukan titik api di dalam konsesi perusahaan karena dalam aktivitas perkebunan sawit atau hutan tanaman industri, pembakaran lahan tidak dibolehkan.

"Sebenarnya ketika terjadi kebakaran maka sebenarnya perusahaan itu telah melanggar ketentuan perizinan artinya sanksi itu bisa dilakukan secara langsung," ujar Zenzi.

Lebih lanjut Zenzi Suhadi mengungkapkan dalam menanggulangi dan pemulihan akibat kebakaran hutan dan lahan, pemerintah seharusnya juga membebankan biaya tersebut kepada seluruh perusahaan pemegang izin konsesi. Juga melakukan koordinasi dengan kepolisian, kejaksaan dan Kementerian Hukum dan HAM. [fw/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG