Tautan-tautan Akses

Masyarakat Sipil Tolak Living Law dalam RKUHP

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menolak hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) masuk dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).


Masyarakat Sipil Tolak Living Law dalam RKUHP
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:55 0:00
XS
SM
MD
LG