Warga AS Hadapi Kerja Paksa di Korea Utara

Warga negara AS Matthew Todd Miller di tempat duduk saksi dalam sidangnya di Mahkamah Agung Korea Utara di Pyongyang, Korea Utara (14/9).

Warga negara AS Matthew Todd Miller dalam sidang peradilan di Mahkamah Agung Korea Utara di Pyongyang, Korea Utara (14/9).

Warga negara AS Matthew Todd Miller di tempat duduk saksi dalam sidangnya di Mahkamah Agung Korea Utara di Pyongyang, Korea Utara (14/9).

Warga negara AS Matthew Todd Miller dihukum enam tahun kerja paksa karena melakukan "tindakan permusuhan" sebagai turis di negara itu, menurut media lokal.

Barang-barang pribadi milik warga AS Matthew Todd Miller, termasuk paspor dan visa Korea Utara yang robek, diperlihatkan dalam sidang di Mahkamah Agung Korea Utara.