UU Baru Filipina Larang Praktik Penghilangan Paksa

Presiden Filipina Benigno Aquino III (Foto: dok).

Filipina kini memiliki UU yang melarang penculikan yang dilakukan aparat pemerintah, sebuah praktik yang dikenal sebagai penghilangan paksa.
Berdasarkan UU baru Filipina, siapa saja yang melakukan penghilangan paksa dapat dihukum penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat. Selain itu, UU tersebut juga melarang penggunaan fasilitas-fasilitas penahanan rahasia, dan melarang militer memanfaatkan daftar para tersangka pemberontak komunis untuk membenarkan penahanan hingga waktu yang tidak ditentukan.

UU yang ditangani pekan lalu oleh Presiden Benigno Aquino merupakan yang pertama ditetapkan di Asia. Carlos Conde dari Organisasi Human Rights Watch mengatakan kepada VOA, UU itu bisa berpotensi mengakhiri praktik penghilangan paksa di kawasan itu.

Kelompok-kelompok HAM mengatakan ribuan tahanan politik Filipina menghilang sejak 1972, awal pemerintahan diktator Presiden Ferdinand Marcos.