TV SHOW Perempuan SH+E Magazine: Perkawinan Anak & Pengungsi Anak (1)

Your browser doesn’t support HTML5

Menurut UNICEF, 14% perempuan usia 20 sampai 24 menikah sebelum atau pada usia 18. PBB menyebut kawin sebelum usia 18 sebagai pelanggaran HAM, mengancam kesehatan, pendidikan anak perempuan dan membatasi masa depan mereka. Berikut ini adalah kisah Rasminah, seorang perempuan, korban perkawinan anak.