Trump Keluarkan Perintah Eksekutif untuk Atasi Anti-Semitisme di Kampus

Presiden Donald Trump mengangkat perintah eksekutif yang ditandatangani untuk membantu memerangi anti-Semitisme di Ruang Timur Gedung Putih, 11 Desember 2019, di Washington. (Foto: AP)

Perintah eksekutif yang dikeluarkan oleh Presiden Donald Trump bertujuan untuk membantu mengatasi meningkatkan anti-Semitisme yang berkembang di kampus-kampus AS.

Beberapa organisasi besar Yahudi memuji tindakan itu, karena artinya universitas bisa kehilangan dana federal jika tidak menghentikan diskriminasinya terhadap orang Yahudi di kampus mereka. Yang lainnya merasa tidak nyaman dengan tindakan pemerintah yang menciptakan pengkategorian etnis, dan juga khawatir berpotensi menekan kebebasan berpendapat di kampus-kampus.

BACA JUGA: Jaksa Agung AS Berjanji Lawan Gelombang Anti-Semitisme

"Ini adalah langkah yang sangat penting yang dibuat presiden Amerika yang akan menetapkan lingkungan di mana para mahasiswa Yahudi yang menjadi sasaran anti-Semitisme di kampus-kampus universitas di Amerika benar-benar akan mendapat semacam perlindungan," kata Rabbi Abraham Cooper dari Simon Wiesenthal Center, sebuah organisasi HAM utama Yahudi.

"Presiden Trump telah berbuat lebih banyak bagi komunitas Yahudi daripada presiden lainnya dalam sejarah," kata Matt Brooks, Presiden Koalisi Yahudi Partai Republik, memuji perintah eksekutif hari Rabu (11/12).

BACA JUGA: Ribuan Warga Perancis Unjuk Rasa Menentang Sentimen Anti-Semit

"Ini bukan masalah Partai Republik atau Demokrat," kata Cooper kepada VOA. Ia mengatakan perintah Trump "pada dasarnya adalah versi eksekutif dari undang-undang yang dua kali sudah diajukan ke Senat AS" dan mendapat dukungan bipartisan yang kuat selama bertahun-tahun.

Kecaman bahwa perintah eksekutif itu menciptakan definisi nasionalisme mengenai orang Yahudi "benar-benar omong kosong," kata Cooper. [my/ah]