Tolak Terbitkan Surat Nikah untuk Pasangan Gay, Pegawai Pemda AS Dipenjara

Rowan County Clerk Kim Davis listens to a customer following her office's refusal to issue marriage licenses at the Rowan County Courthouse in Morehead, Ky., Sept. 1, 2015.

Pegawai Rowan County, Kim Davis membangkang perintah Mahkamah Agung AS untuk menandatangani surat nikah, dengan alasan hal tersebut melanggar keyakinan agamanya.

Hakim federal di negara bagian Kentucky hari Kamis (3/9) memerintahkan seorang pegawai kantor kabupaten (county) agar dipenjarakan karena menghina pengadilan, setelah ia menolak perintah menerbitkan surat nikah bagi pasangan sesama jenis.

Pegawai Rowan County, Kim Davis membangkang perintah Mahkamah Agung Amerika untuk menandatangani surat tersebut, dengan alasan hal tersebut melanggar keyakinan agamanya.

Davis sesekali menangis tersedu-sedu sewaktu ia mengatakan kepada hakim bahwa “hukum moral Tuhan bertentangan dengan tanggung jawab pekerjaan saya. Kita tidak dapat dipisahkan dari sesuatu yang ada di dalam hati dan jiwa kita.”

Tetapi Hakim David Bunning mengatakan ia tidak punya pilihan selain mengirimnya ke penjara, dengan mengatakan mendendanya saja tidak akan mengubah pikiran Davis.

“Keyakinannya bukan pembelaan yang dapat diterima,” ujar Bunning. “Davis sudah mengangkat sumpah, dan ini harus dipatuhi.”

Hakim mengatakan Davis dapat dibebaskan dari penjara jika ia bersedia menerbitkan surat nikah. Sementara itu, lima dari enam wakilnya mengatakan mereka akan melaksanakan putusan hakim bahwa mereka harus mengeluarkan surat nikah sementara Davis berada dalam penjara, atau kalau tidak mereka juga akan dipenjarakan. Seorang lainnya, putra Davis, mengatakan ia akan menolak melaksanakan putusan itu.

Ratusan demonstran pendukung dan penentang isu ini berkumpul di luar gedung pengadilan hari Kamis untuk mendengar putusan hakim. Sebagian mengolok-olok Davis, seraya menyatakan bahwa ia telah menikah empat kali. Yang lainnya sependapat dengan keyakinan Davis bahwa hak-hak sipil tidak dapat menggantikan moralitas.

Gedung Putih mendukung putusan Hakim Bunning.

“Ada supremasi hukum dan prinsipnya sangat penting bagi demokrasi kita,” kata juru bicara Gedung Putih Josh Earnest kepada wartawan. “Dalam hal ini hakim federal pantas menentukan cara terbaik untuk menegakkan hukum.”

Davis tidak lagi menerbitkan surat nikah bagi semua pasangan – sesama jenis maupun bukan – setelah Mahkamah Agung melegalisasi perkawinan sesama jenis Juni lalu.