Tiga Hakim Perempuan Memutus Jokowi Melanggar Hukum Dalam Pemblokiran Internet di Papua

Your browser doesn’t support HTML5

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) Jakarta menghukum Presiden Joko Widodo dan Menteri Kominfo membayar biaya perkara sebesar Rp457 ribu karena diputuskan melanggar hukum dalam pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat. Sasmito Madrim menyampaikan laporannya dari Jakarta.