Teroris Indonesia Divonis di Filipina

Juru bicara kelompok militan Abu Sayyaf, Abu Sabaya, dan pasukannya.

Jul Kifli dari Indonesia dan militan Abu Sayyaf, Ahmad Jekeron dan Yacob Basug divonis bersalah atas pemboman 21 April 2002 di pusat perbelanjaan Fitmart di General Santos, Filipina Selatan.

Pengadilan Filipina telah memvonis bersalah seorang militan Indonesia dan dua ekstremis Filipina atas keterlibatan mereka dalam pemboman mal tahun 2002 yang menewaskan sedikitnya 12 orang dan menandakan awal aliansi dua kelompok teroris yang paling banyak melakukan tindak kekerasan di Asia Tenggara.

Hakim Leili Cruz-Suarez mengatakan dalam vonisnya yang dijatuhkan Kamis (27/11) bahwa Jul Kifli dari Indonesia dan militan Abu Sayyaf, Ahmad Jekeron dan Yacob Basug “tanpa diragukan telah bersalah” atas pemboman 21 April 2002 di pusat perbelanjaan Fitmart di kota pelabuhan General Santos, Filipina Selatan, yang juga melukai puluhan orang.

Seorang mantan militan Abu Sayyaf dan saksi utama, Abu Hamdie, memberitahu kantor berita Associated Press pemboman itu adalah serangan bersama yang pertama oleh Abu Sayyaf dan jaringan teroris yang berbasis di Indonesia, Jemaah Islamiyah.