Terlibat Serangan Benghazi, Militan Libya Dihukum 19 Tahun Penjara

Mustafa Al-Imam dijatuhi hukuman 19 tahun penjara atas keterlibatannya dalam serangan Benghazi tahun 2012. (Foto: dok).

Seorang hakim federal AS telah menjatuhkan hukuman lebih dari 19 tahun penjara kepada seorang lelaki Libya karena turut serta dalam serangan tahun 2012 terhadap fasilitas-fasilitas AS di Benghazi yang menewaskan empat orang Amerika, termasuk Duta Besar AS untuk Libya, Christopher Stevens.

Mustafa Al-Imam dinyatakan bersalah tahun lalu.

Hukuman terhadap Imam “mengirim pesan kuat kepada mereka yang akan berupaya melakukan kejahatan keji semacam itu,” kata Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo dalam suatu pernyataan.

Pengacara AS Jessie Liu mengatakan “hukuman terhadap Imam merupakan peringatan bahwa keselamatan warga Amerika, di dalam maupun di luar negeri, sipil atau yang lainnya, akan menjadi prioritas utama kami.”

Imam dibawa ke Amerika setelah pasukan Amerika menangkapnya di Libya pada tahun 2017.

Imam adalah militan kedua yang divonis bersalah dan dijatuhi hukuman terkait serangan Benghazi. Sebelumnya Ahmed Abu Khattala mendapat hukuman 22 tahun penjara atas perannya dalam berbagai serangan di Libya. [uh/lt]