Sidang Pembunuhan WNI di Hong Kong Ditunda Sampai Mei

  • Associated Press

Rurik George Caton Jutting, bankir Inggris yang didakwa membunuh dua WNI, tiba di pengadilan Eastern Law di Hong Kong, November 2014.

Bankir Inggris Rurik Jutting didakwa membunuh Sumarti Ningsih pada 27 Oktober dan Seneng Mujiasih pada 1 November.

Seorang bankir Inggris yang dituduh membunuh dua perempuan Indonesia muncul sebentar Kamis (2/4) di pengadilan Hong Kong, tempat sidang pra-peradilan ditunda selama lebih dari lima minggu karena jaksa meminta waktu lebih banyak.

Rurik Jutting didakwa membunuh Sumarti Ningsih pada 27 Oktober dan Seneng Mujiasih pada 1 November.

Jutting menelepon polisi dari apartemennya di pinggir daerah kehidupan malam dan distrik lampu merah Wan Chai di Hong Kong, tempat mereka menemukan mayat dua perempuan tersebut, menurut pernyataan polisi waktu itu.

Jenazah Sumarti, dengan luka di leher, ditemukan dimasukkan ke dalam koper yang ditinggalkan di balkon apartemen mewah di lantai 31 sementara jenazah Seneng memiliki sayatan di leher dan bokong. Sebuah pisau ditemukan di lokasi.

Ketika ditanya apakah ia mengerti daftar dakwaan yang direvisi untuk memasukkan nama Seneng, Jutting mengatakan "saya mengerti" untuk setiap dakwaan tapi selain itu tidak memperlihatkan emosi.

Hakim Pengadilan Timur Jason Wan menunda kasus itu sampai 8 Mei setelah jaksa penuntut mengatakan mereka perlu waktu lebih untuk mengurus dokumen dalam kasus melawan Jutting.

Pengacara pembela Tim Parker mengatakan "kelihatannya ada semacam permainan yo-yo" terkait kesiapan penuntutan. Namun hakim mengatakan penundaan "bukanlah hal yang tidak biasa dan tidak beralasan untuk kasus-kasus rumit semacam ini" yang memerlukan banyak dokumen medis.

Kasus ini diperkirakan akan dibawa ke sidang di Pengadilan Tinggi Hong Kong.

Jutting, lulusan Cambridge, telah bekerja untuk Bank of America Merrill Lynch untuk keuangan dan perdagangan ekuitas terstruktur. Pada November, ia dianggap sehat untuk memasuki tahap pembelaan berdasarkan hasil laporan psikiatris tapi belum melakukannya.

Kedua korban awalnya datang ke Hong Kong untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga namun visa Seneng telah habis masa berlakunya, sementara Sumarti telah kembali ke Hong Kong dengan visa turis.