Senjata Kuba yang Ditahan di Panama Langgar Sanksi PBB

Seorang polisi tengah berjaga di depan kontainer berisi mesin pesawat tempur buatan Rusia yang disita dari kapal berbendera Korea Utara 'Chong Chon Gang' di terminal peti kemas Colon, Panama, 30 Juli 2013 (Foto: dok).

Panama mengatakan para pakar PBB telah menetapkan bahwa senjata Kuba yang disita dari sebuah kapal barang Korea Utara di Terusan Panama melanggar sanksi PBB.
Pemerintah Panama mendasarkan kesimpulannya hari Rabu pada laporan awal tim pakar PBB yang belum lama ini menginspeksi muatan yang disita bulan lalu itu.

Kuba mengatakan, pihaknya mengirim senjata, yang disebutnya ‘usang,’ ke Pyongyang untuk diperbaiki dan dikembalikan ke Kuba. Senjata-senjata itu mencakup dua pesawat tempur MIG-21, 15 mesin MIG-21, dan sembilan misil anti pesawat terbang.

Pihak berwenang Panama mencegat kapal itu di luar Terusan Panama karena diduga membawa narkoba. Setelah diperiksa, mereka mendapati senjata yang disembunyikan di bawah karung-karung gula.

Ke-35 pelaut Korea Utara di dalam kapal itu didakwa berusaha menyelundupkan senjata melalui Terusan Panama, dan ditahan di bekas pangkalan militer Amerika Serikat di Panama.