PP Royalti Musik Dinilai Cukup Memberatkan Industri Radio

Your browser doesn’t support HTML5

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, telah diterbitkan dan diteken Presiden Joko Widodo, pada 30 Maret 2021. Namun, peraturan itu dinilai akan memberatkan industri radio.