Polisi Tangkap Warga AS Buronan FBI

Your browser doesn’t support HTML5

Kepolisian Jakarta menetapkan warga Amerika Serikat berinisial RAM sebagai tersangka kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Sasmito Madrim menyampaikan laporannya dari Jakarta.