Perppu Corona, Sri Mulyani: Koruptor Tetap Bisa Dipidana

Your browser doesn’t support HTML5

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 untuk penanganan COVID-19 tidak membuat pemerintah kebal hukum.