Perppu Corona, Sri Mulyani: Koruptor Tetap Bisa Dipidana
Your browser doesn’t support HTML5
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 untuk penanganan COVID-19 tidak membuat pemerintah kebal hukum.