Pengadilan Tinggi Kenya Sidangkan Gugatan Capres yang Kalah

Perdana Menteri dan Capres dalam Pilpres Kenya Raila Odinga saat debat Capres yang diselenggarakan di di sebuah sekolah di ibukota Nairobi (25/3).

Pengadilan Tinggi Kenya menyidangkan petisi sebagai bagian dari tantangan Perdana Menteri Raila Odinga terhadap hasil pemilihan presiden pekan lalu, Rabu (13/3).
Pengurus kampanye Odinga, Eliud Owalo, meminta pengadilan agar memaksa Komisi Pemilihan Umum dan Perbatasan yang independen itu dan sebuah perusahaan telepon supaya mengeluarkan catatan yang katanya akan membantu untuk membuktikan kecurangan.

Owalo mengatakan kepada VOA bahwa kampanye mereka tidak mempersoalkan siapa yang dipilih rakyat Kenya tetapi bagaimana suara itu dihitung.

Menurut Owalo, data akan menunjukkan kepada rakyat Kenya “tingkat kecurangan pemilu” dan relevan dengan gugatan pengadilan utama Odinga, yang akan mereka ajukan hari Jumat.

Komisi Pemilu telah menyatakan Uhuru Kenyatta pemenang pemilihan presiden itu dengan 50,07 persen suara – cukup untuk menghindarkan pemilihan babak kedua. Organisasi-organisasi peninjau internasional mengatakan pemilihan itu damai dan layak dipercaya.