Pengadilan Tinggi Inggris Sebut Legal, Rencana Kirim Pencari Suaka ke Rwanda

Unjuk rasa di luar Pengadilan Tinggi di London, Senin, 19 Desember 2022. (AP/Kirsty Wigglesworth)

Pengadilan Tinggi Inggris hari Senin (19/12) memutuskan bahwa rencana kontroversial pemerintah untuk mengirim pencari suaka ke Rwanda adalah legal.

Pemerintah Inggris telah mencapai kesepakatan dengan Rwanda. Kesepakatan itu akan mendeportasi migran yang tiba di Inggris secara ilegal dengan tiket sekali jalan ke Rwanda, negara yang catatan HAM-nya dipertanyakan, untuk pemrosesan klaim suaka mereka.

Berdasarkan kesepakatan Inggris dengan Rwanda, pemohon yang permintaan suakanya dikabulkan, akan tetap memenuhi syarat untuk tinggal di Rwanda tetapi tidak memenuhi syarat untuk kembali ke Inggris.

Inggris harus membatalkan penerbangan pertama ke Rwanda pada Juni lalu setelah Mahkamah HAM Eropa menghalangi langkah tersebut, dengan mengatakan rencana itu mengandung “risiko nyata bagi kerusakan yang tidak dapat dipulihkan.”

Berbagai organisasi HAM mengatakan kesepakatan Inggris dengan Rwanda tidak manusiawi dan negara-negara Afrika tidak memiliki kemampuan untuk memproses klaim suaka.

Para politisi mengatakan rencana itu akan mencegah gelombang migran masuk ke Inggris.

Lebih dari 40 ribu migran telah menyeberangi Selat Inggris dan tiba di pesisir Inggris sepanjang tahun ini. Pekan lalu, empat orang tewas dalam perjalanan mereka dari Prancis sewaktu perahu kecil mereka terbalik di tengah cuaca sangat dingin. [uh/ab]