Pengadilan Tinggi Bahrain Tegakkan Hukuman bagi 13 Pembangkang

Para pendukung kelompok oposisi Syiah di Bahrain, Wefaq, melakukan unjuk rasa anti pemerintah di ibukota Manama (foto: dok).

Pengadilan tinggi Bahrain hari Senin (7/1) menolak banding ke-13 tokoh oposisi, yang kebanyakan adalah kaum mayoritas Syiah.
Pengadilan Tinggi Bahrain telah menegakkan hukuman penjara bagi 13 tokoh oposisi yang dituduh berencana untuk menggulingkan penguasa Sunni yang minoritas di negara Teluk itu dalam pemberontakan 2011.

Dalam keputusan hari Senin, pengadilan Bahrain menolak banding ke-13 pembangkang itu, yang kebanyakan adalah kaum mayoritas Syiah. Delapan dari para terdakwa itu dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan yang lebih rendah, sedangkan lima lainnya telah dijatuhi hukuman penjara lima sampai 15 tahun.

Para aktivis oposisi itu dinyatakan bersalah membentuk kelompok "teroris" untuk menggulingkan keluarga Al Khalifa yang berkuasa di Bahrain dan terlibat dalam "kontak intelijen" dengan kekuatan asing – merujuk pada mayoritas Syiah di Iran dan Hizbullah, kelompok militan Syiah di Lebanon. Iran membantah dengan mengatakan mereka hanya memberikan dukungan moral kepada Syiah di Bahrain.

Para pembangkang Bahrain membantu melansir protes masal anti-pemerintah pada bulan Februari 2011, menuntut reformasi demokratis dan penghentian diskriminasi oleh kerajaan Sunni yang dirasakan mayoritas Syiah.

Kelompok oposisi Syiah utama di Bahrain, Wefaq, menanggapi keputusan itu dengan menuduh pemerintah melakukan "penindasan politik." Dalam pesan Twitter-nya, Wefaq mengatakan "revolusi berlanjut dan hukuman itu akan mengobarkannya." Sejumlah kelompok HAM internasional telah meminta Bahrain agar melepaskan tokoh oposisi itu.