Sebuah pengadilan Norwegia telah memutuskan bahwa hak asasi pembunuh massal - Anders Breivik telah dilanggar selama penahanannya karena tuduhan terorisme dan pembunuhan massal.
Pengadilan Distrik Oslo memutuskan Rabu (20/4) pengasingan selama lima tahun terhadap Breivik melanggar Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia.
Hakim Helen Sekulic mengatakan larangan perlakuan tidak manusiawi dan - yang merendahkan merupakan nilai fundamental dalam masyarakat demokratis.
Pengadilan membantah klaim bahwa Pemerintah telah melanggar hak kehidupan pribadi dan keluarga Breivik.
Breivik mengatakan pengasingan dari para tahanan lain dan - penggeledahan yang sering terhadap tubuhnya melanggar hak asasinya.
Dia juga mengeluh tentang kualitas makanan di penjara, dan mengatakan kopi yang dingin dan makanan yang disiapkan - di microwave lebih buruk dari waterboarding atau hukuman - diguyur dengan air. [sp]