Pengadilan Jerman Jatuhkan Hukuman 10 Tahun Penjara pada Anggota ISIS

Para pelawat bersiap untuk menguburkan jenazah dari orang-orang Yazidi yang menjadi korban kejahatan yang dilakukan oleh pihak ISIS. Mereka dikebumikan di salah satu pemakaman di Sinjar, Iraq, pada 6 Februari 2021. (Foto: AP)

Seorang perempuan di Jerman dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun pada Senin (26/10) karena membiarkan seorang gadis muda Yazidi, yang ditahan sebagai budak di Irak oleh ia dan sang suami, mati kehausan di bawah terik matahari.

Pihak berwenang Jerman mengatakan wanita berusia 30 tahun, yang telah memeluk agama Islam dan hanya diidentifikasi sebagai Jennifer W, itu adalah anggota kelompok teroris ISIS di Irak.

BACA JUGA: Bantu ISIS, Mahasiswa AS Hadapi Ancaman 20 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi Regional menghukum terdakwa atas beberapa tuduhan, termasuk diantaranya bergabung dalam organisasi teroris di luar negeri, membantu dan bersekongkol dengan percobaan pembunuhan, percobaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Menurut kantor berita Jerman dpa, jaksa federal menuduh Jennifer W membiarkan gadis Yazidi berusia 5 tahun itu mati setelah suami wanita itu, yang juga seorang anggota ISIS, merantai gadis tersebut di halaman yang tidak terlindung dari terik matahari. Jaksa mengatakan suami terdakwa menghukum gadis itu karena mengompol.

Negara Islam memandang kelompok minoritas Yazidi sebagai aliran bidah. Pada tahun 2014, para anggota ISIS membunuh sejumlah pria Yazidi di Irak dalam serangan gencar yang dilakukan di kota Yazidi, Sinjar. ISIS juga memperbudak ribuan wanita dan anak perempuan Yazidi dalam aksi yang menurut PBB masuk dalam kategori genosida.

BACA JUGA: Protes di Karachi Setelah Serangan ISIS di Masjid Kandahar  

Hakim Joachim Baier mengatakan anak itu “tidak bisa membela diri dan tidak berdaya menghadapi situasi.” Baier menambahkan bahwa terdakwa “seharusnya memperhitungkan sejak awal bahwa anak itu, yang diikat di bawah terik matahari, berada dalam bahaya kematian.” [lt/jm]