Pengadilan AS Hukum Pria Pakistan atas Dakwaan Bantu Taliban

Polisi Pakistan dan delegasi Taliban yang menghadiri pembicaraan di Islamabad (foto: dok).

Irfan Ul Haq dijatuhi hukuman 50 tahun penjara karena berkomplot menyediakan bantuan materiil kepada Tehrik-e Taliban di Pakistan.

Pengadilan Amerika di kota Washington hari Kamis menghukum seorang pria Pakistan 50 tahun penjara karena berkomplot menyediakan bantuan materiil kepada Tehrik-e Taliban Pakistan, yang sering disebut sebagai Taliban Pakistan.

Irfan Ul Haq dijatuhi hukuman oleh hakim John Bates, yang bulan lalu menghukum dua terdakwa lainnya -- Qasim Ali dan Zahid Yousaf – atas tuduhan yang sama 40 dan 36 tahun penjara masing-masing.

Tanggal 12 September tahun 2011, masing-masing terdakwa mengaku bersalah berkomplot memberi bantuan materil kepada TTP – organisasi yang telah ditetapkan sebagai teroris. Sebagai bagian dari persetujuan pengakuan mereka, ketiganya bersedia pulang ke Pakistan setelah menjalani hukuman pidana mereka.

Ul Haq, Ali dan Yousaf ditangkap di Miami tanggal 13 Maret tahun 2011. Mereka mengaku bahwa antara tanggal 3 Januari dan 10 Maret tahun 2011, mereka berkomplot memberi dokumentasi dan jati-diri palsu kepada TTP, walaupun menyadari kelompok itu melakukan kegiatan terorisme.

Menurut dokumen pengadilan, petugas penegak hukum mengarahkan informan rahasia meminta kepada terdakwa, yang tinggal di Ecuador pada waktu itu, bantuan mereka untuk menyelundupkan seseorang yang mereka yakini seorang anggota Taliban Pakistan ke Amerika Serikat.

Ul Haq kabarnya mengatakan “mereka tidak perduli apa yang akan dilakukan orang itu di Amerika Serikat – menyapu lantai atau meledakkan sesuatu.” Para terdakwa menerima pembayaran dari informan rahasia atas operasi itu dan usaha mereka memperoleh paspor Pakistan yang palsu bagi orang tadi.