Pemimpin Gerombolan Bersenjata Kongo Dijatuhi Hukuman 14 Tahun Penjara

Penjahat perang asal Kongo, Thomas Lubanga, (tengah), menunggu keputusan hakim di Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda (Foto: dok).

Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) telah menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara atas pemimpin gerombolan Kongo Thomas Lubanga.
Mahkamah di Den Haag mengumumkan hukuman tersebut hari Selasa (10/7), dengan mengatakan Lubanga adalah seorang berpendidikan yang seharusnya mengerti keseriusan kejahatan tersebut.

Lubanga divonis bersalah melakukan kejahatan perang bulan Maret karena merekrut dan menggunakan tentara anak-anak dalam pertempuran di bagian timur Republik Demokratik Kongo tahun 2002 dan 2003.

Human Rights Watch mengatakan, Senin (9/7), hukuman bagi Lubanga penting tidak saja untuk para korbannya, tapi juga sebagai peringatan bagi mereka yang menggunakan tentara anak-anak di berbagai penjuru dunia.

Keputusan hukuman bagi Lubanga merupakan vonis pertama ICC sejak mahkamah itu dibentuk sepuluh tahun lalu.