Pelaku Penembakan Masjid di Selandia Baru Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

  • Karlina Amkas

Your browser doesn’t support HTML5

Pendukung supremasi kulit putih, yang membunuh 51 jemaah di dua masjid di Selandia Baru tahun lalu, dijatuhi hukuman penjara maksimum, seumur hidup, tanpa peluang pembebasan bersyarat. Ini pertama kali Selandia Baru menjatuhkan hukuman seperti itu. Laporan lebih lanjut disampaikan Karlina Amkas.