Pegiat Filantropi Nilai Permensos 8 Tahun 2021 Perlu Ditinjau Ulang
Your browser doesn’t support HTML5
Pegiat filantropi menilai Kementerian Sosial perlu meninjau ulang Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang. Peraturan itu dinilai diskriminatif, khususnya dalam penentuan penyelenggara sumbangan dan pengecualian perizinan.