PBB Kecam Larangan Media Sosial di Negara Bagian Jammu dan Kashmir

Para siswa Kashmir menjelajah internet melalui telepon genggam mereka, saat duduk di sebuah restoran di Srinagar, Kashmir yang dikuasai India, 26 April 2017. (Foto: dok).

Pakar-pakar HAM PBB, Kamis (11/5) meminta pemerintah India agar mengakhiri larangannya terhadap media sosial di negara bagian Jammu dan Kashmir, di India Utara.

Menyusul protes besar-besaran mahasiswa di sana, pemerintah India memberlakukan larangan terhadap 22 situs Internet dan aplikasi bulan lalu, termasuk di antaranya WhatsApp, Facebook, dan Twitter. Layanan data Internet 3G dan 4G Internet untuk ponsel dan perangkat mobil lainnya juga dihentikan.

"Larangan terhadap internet dan telekomunikasi bersifat hukuman kolektif dan tidak memenuhi standar-standar yang dituntut hukum HAM internasional, ini membatasi kebebasan berekspresi,” kata David Kaye, pelapor khusus PBB mengenai kebebasan menyatakan pendapat dan berekspresi.

Negara bagian Jammu dan Kashmir kerap mengalami penutupan layanan Internet. Bahkan layanan ponsel telah beberapa kali ditutup. Pernyataan PBB yang dilansir hari Kamis (11/5) memperkirakan ada 31 kasus pelarangan media sosial dan internet di sana sejak 2012.

Tetapi tindakan keras terbaru ini lebih luas cakupannya dan dilakukan pada waktu media sosial mulai berperan lebih besar di tengah situasi yang semakin mudah bergejolak di satu-satunya kawasan berpenduduk mayoritas Muslim di India. [uh]